Rabu, 20 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Parkir Liar di Balikpapan Marak, DPRD Bereaksi dengan Penguatan Perda

Fenomena parkir liar masih banyak beredar di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Tayang:
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PARKIR LIAR BALIKPAPAN - Foto ilustrasi Kota Balikpapan ramai kendaraan bermotor, melintasi jalan raya pusat kota, 2 Desember 2025. Sejurus dengan hal ini, muncul dugaan tempat-tempar parkir liar untuk menampung kendaraan bermotor. Kali ini DPRD Balikpapan memberikan reaksi dengan mendorong Perda Pengaturan Parkir, Sabtu (13/12/2025).  
Ringkasan Berita:
  • Adanya aduan dari masyarakat terkait pungutan liar di area minimarket;
  • Banyak parkir liar oleh kelompok tertentu. Ini menjadi konsen untuk meningkatkan PAD;
  • Tanda larangan parkir yang dicopot secara sengaja oleh oknum tidak bertanggung jawab.

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Fenomena parkir liar masih banyak beredar di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Diakuinya, upaya penertiban parkir liar masih berbenturan dengan oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan lahan kosong sebagai area parkir tanpa izin.

Dia katakan, semua parkir yang ada di Kota Balikpapan sebenarnya sudah diakomodir. 

Baca juga: Sanksi Parkir Liar di MT Haryono Balikpapan, Kendaraan Diderek hingga Denda Rp500 Ribu

"Tetapi berbenturan dengan oknum yang memanfaatkan zona tertentu,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).

Yono menyampaikan salah satu lokasi yang kerap menjadi objek dari praktek pungutan liar, ialah area parkir di toko ritel atau minimarket seperti indomaret.

Hal ini diperkuat dengan adanya aduan dari masyarakat terkait pungutan liar di area minimarket.

SANKSI PARKIR LIAR - Pengendara yang nekat parkir liar di Jalan MT Haryono Balikpapan kini langsung berhadapan dengan sanksi tegas. Penetapan ruas tersebut sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) membuat Dishub Balikpapan memberlakukan penderekan, penggembosan ban, hingga denda Rp500 ribu tanpa toleransi.
PARKIR LIAR BALIKPAPAN - Pengendara yang nekat parkir liar di Jalan MT Haryono Balikpapan kini langsung berhadapan dengan sanksi tegas. Penetapan ruas tersebut sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) membuat Dishub Balikpapan memberlakukan penderekan, penggembosan ban, hingga denda Rp500 ribu tanpa toleransi. (TRIBUNKALTIM.CO/Ary Nindita Intan)

Belum lagi, tanda larangan parkir yang dicopot secara sengaja oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Itu banyak parkir liar oleh kelompok tertentu. Ini menjadi konsen untuk meningkatkan PAD,” ucapnya.

Baca juga: Penertiban Parkir Liar Bakal Berfokus di Segmen 2 dan 3 di Kawasan Tertib Lalulintas Balikpapan

Untuk itu, ia menilai pentingnya aturan yang lebih kuat untuk menegakkan penertiban parkir liar.

DPRD Balikpapan mendorong penguatan regulasi melalui peraturan daerah (Perda) sebagai paying hukum bagi penataan parkir secara menyeluruh.

“Kami perlu kajian dan penegasan. Kita kuatkan dulu tiitk-titik mana saja yang harus diatur dan masuk dalam perda. Itu yang akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait),” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved