Upah Minimum 2026
Pengamat UINSI Samarinda Ingatkan Hati-hati Penetapan UMP 2026, Harus Imbang Buruh dan Pengusaha
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan formula baru itu perlu kehati-hatian
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Formula baru perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang resmi diperkenalkan Menteri Ketenagakerjaan, setelah disetujui Presiden Prabowo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan belum lama ini menuai respons dari berbagai pihak.
Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Ahmad Syarif, menilai penetapan UMP 2026 dengan formula baru itu perlu kehati-hatian.
Menurutnya, formula ini memberikan perhitungan yang berbeda dari tahun sebelumnya yang dinilai membawa angin segar bagi pekerja, namun belum tentu demikian bagi dunia usaha.
"Itu harus memang diperhatikan betul, bagaimana tekanan kepada para pengusaha. Jadi usahakan upah tidak boleh rendah dari biaya hidup layak, nah terus UMP itu mencerminkan kondisi real daerahnya juga," ucapnya, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Respons Akademisi UINSI Samarinda soal UMP 2026: Upah Lebih Layak, Risiko ke UMKM Perlu Diantisipasi
Syarif menjelaskan perbedaan mendasar antara formula lama dan baru. UMP yang lama berbasis angka makro ekonomi saja, sementara yang baru menggabungkan aspek makro dengan realitas hidup layak pekerja.
Pendekatan baru ini, katanya, membuat kebutuhan pekerja lebih terlihat nyata. Namun di sisi lain, hal tersebut justru memberatkan dunia usaha.
Padahal ekonomi Indonesia, khususnya Kaltim, sangat bergantung pada dunia usaha formal, bukan sektor informal. Porsi terbesar perekonomian ditopang oleh private sector atau sektor swasta.
Dia menegaskan, sektor swasta menjadi penopang utama karena mampu merekrut ribuan orang sekaligus dalam satu proyek, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa tinggi.
"Jadi UMP 2026 harus hati-hati, harus dihitung cermat bagaimana seimbang antara perusahaan dan juga para buruh para pekerja," jelasnya.
Menurutnya, kalau dilihat lebih dalam, beban yang ditanggung dunia usaha memang cukup berat pada UMP 2026 ini.
Selain itu, Syarif juga bilang, faktor produktivitas yang mengalami peningkatan dari formula lama perlu menjadi perhatian.
Baca juga: UMP Kaltim 2026 Berpotensi Rp3,79 Juta, Ini Hitungannya Saat Gunakan Formula Baru Prabowo
"Faktor produktivitasnya yang tinggi dan dinaikkan jadi dari 0,3 sampai angka 0,9 dan itu harus hati-hati jadinya," pungkasnya.(*)
| UMP 2026 Kaltim di Bawah Kebutuhan Hidup Layak, Komisi IV DPRD Provinsi Singgung Kontraksi Ekonomi |
|
|---|
| BI Balikpapan Nilai Kenaikan UMK Harus Sejalan dengan Produktivitas dan Stabilitas Harga |
|
|---|
| Daftar UMP, UMK dan UMSK Kaltim Mulai Berlaku 1 Januari 2026, Belum Penuhi Kebutuhan Hidup Layak |
|
|---|
| Hanya 5 Provinsi yang UMP 2026 Penuhi Kebutuhan Hidup Layak, Kaltim tak Termasuk Padahal KHL Tinggi |
|
|---|
| Perbandingan UMP Kaltim 2026 dengan Provinsi Lain di Pulau Kalimantan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251219-Pengamat-Ekonomi-dan-Kebijakan-Publik-UINSI-Samarinda-Ahmad-Syarif.jpg)