Upah Minimum 2026
UMK Bontang 2026 Diusulkan Naik 0,5 Persen Jadi Rp3,79 Juta
UMK Bontang 2026 resmi diusulkan naik 0,5 persen menjadi Rp3,79 juta setelah disepakati Dewan Pengupahan Kota
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2026 resmi diusulkan mengalami kenaikan meski tergolong tipis dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah Kota Bontang bersama Dewan Pengupahan Kota (DPKO) menyepakati kenaikan sebesar 0,5 persen atau senilai Rp19.467, sehingga UMK Bontang 2026 diusulkan naik dari Rp3.780.012,66 menjadi Rp3.799.480.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Asdar Ibrahim, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat pembahasan bersama DPKO.
Proses penetapan dilakukan dengan mengacu pada regulasi pengupahan terbaru yang mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah secara objektif.
Disepakati ada kenaikan 0,5 persen atau Rp 19.467. Angka itu sambung, Anwar dihitung berdasarkan rumus inflasi gabungan Kalimantan Timur September 2025 secara year on year sebesar 1,77 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi Kota Bontang tahun 2024 yang tercatat minus 2,51 persen, kemudian dikalikan indeks tertentu atau alpha sebesar 0,5.
Baca juga: Disepakati Semua Pihak, UMK Paser 2026 Diusulkan Naik jadi Rp3,77 Juta
"Diusulkan naik dari Rp3.780.012,66 menjadi Rp3.799.480," ungkap Asdar saat dihubungi, Rabu (24/12/2025).
Ia menerangkan, perhitungan UMK ini menggunakan formula baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jika mengacu aturan lama, alpha hanya 0,1 sampai 0,3. Sekarang rentangnya 0,5 sampai 0,9. Negosiasi yang berjalan angka final adalah 0,5 agar UMK tetap naik.
"Hasil yang disepakati ini diusulkan ke Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Bontang," bebernya. (*)
| UMP 2026 Kaltim di Bawah Kebutuhan Hidup Layak, Komisi IV DPRD Provinsi Singgung Kontraksi Ekonomi |
|
|---|
| BI Balikpapan Nilai Kenaikan UMK Harus Sejalan dengan Produktivitas dan Stabilitas Harga |
|
|---|
| Daftar UMP, UMK dan UMSK Kaltim Mulai Berlaku 1 Januari 2026, Belum Penuhi Kebutuhan Hidup Layak |
|
|---|
| Hanya 5 Provinsi yang UMP 2026 Penuhi Kebutuhan Hidup Layak, Kaltim tak Termasuk Padahal KHL Tinggi |
|
|---|
| Perbandingan UMP Kaltim 2026 dengan Provinsi Lain di Pulau Kalimantan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119_Uang-UMP-2026-ilustrasi.jpg)