Selasa, 9 Juni 2026

Berita Kukar Terkini

Ketua DPRD Kukar Pastikan Utang Pihak Ketiga Dibayar Tahun 2026

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, memastikan seluruh kewajiban utang pihak ketiga

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
UTANG KUKAR DIBAYAR - DPRD Kukar menggelar rapat  dengar pendapat bersama pemerintah kabupaten dan perwakilan kontraktor pada Senin (5/1/2026). Setelah proses review selesai dan dinyatakan sesuai, rencana pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme pergeseran perubahan penjabaran APBD murni yang mendahului APBD Perubahan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, memastikan seluruh kewajiban utang pihak ketiga yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2025 akan diselesaikan pada tahun 2026, setelah melalui proses review Inspektorat.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani usai rapat  dengar pendapat bersama pemerintah kabupaten dan perwakilan kontraktor pada Senin (5/1/2026) di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Ia mengatakan, DPRD Kukar sepakat dengan langkah yang diambil Pemkab Kukar untuk menertibkan administrasi pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sepakat dengan pemerintah kabupaten, tadi memang Pak Sekda tidak hadir tapi diwakili oleh asisten, kemudian juga ada Kepala Inspektorat yang memang melakukan review karena itu menjadi tugasnya,” ujar Ahmad Yani.

Baca juga: DPRD Kukar Perkuat Layanan Informasi Hukum Lewat Forum Konsultasi Publik dan Launching Logo JDIH

Ia menjelaskan, Inspektorat Kukar ditargetkan menyelesaikan proses review paling lambat 31 Januari 2026.

Seluruh pekerjaan tahun 2025 yang belum dibayarkan akan ditetapkan sebagai utang pihak ketiga dan dibebankan pada tahun anggaran 2026.

“Kita sudah tugaskan bahwa secepatnya, paling lambat 31 Januari itu semua sudah direview Inspektorat dan sudah menjadi bagian daripada utang pihak ketiga di tahun 2026,” jelasnya.

Ahmad Yani menegaskan, pengumpulan berkas penagihan dari para kontraktor juga dibatasi hingga 10 Januari 2026. 

Baca juga: DPRD Kukar Tekankan Prioritas di Tengah Defisit, Rp21 Miliar Modal Bank Kaltimtara Dihapus

Berkas tersebut akan diverifikasi untuk memastikan pekerjaan tersebut benar merupakan kegiatan tahun 2025 yang belum terbayarkan.

“Dalam pengumpulan berkas kita pastikan paling lambat tanggal 10 Januari ini semua berkas-berkas penagihan yang merupakan pekerjaan tahun 2025 dan tidak dibayarkan itu direview dan dijadikan sebagai bagian utang untuk tahun 2026,” jelasnya.

Setelah proses review selesai dan dinyatakan sesuai, rencana pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme pergeseran perubahan penjabaran APBD murni yang mendahului APBD Perubahan.

“Februari itu nanti ada perubahan penjabaran APBD yang mendahului APBD perubahan, sehingga setelah itu sudah bisa dilakukan pembayaran,” ucap Ahmad Yani.

Sementara itu, perwakilan kontraktor yang tergabung dalam Forum Kontraktor Kukar, Andi Husri Makassau, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan jelas antara kontraktor dan pemerintah daerah terkait jadwal pembayaran.

“Alhamdulillah, berdasarkan undangan dua kali kita patut bersyukur ini bisa selesai dengan baik. Atas prakarsa Ketua DPRD dan anggota DPRD, hari ini terjadi kesepakatan antara kontraktor dengan pemerintah bahwa kita akan dibayarkan bulan dua, paling lambat bulan tiga,” ujar Andi Husri.

Ia menegaskan, pembayaran tersebut tetap harus melalui sejumlah tahapan, terutama review data administrasi dan fisik pekerjaan oleh Inspektorat Kutai Kartanegara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved