Rabu, 20 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Dorong Kepastian Harga dan Sistem Bank Sampah RT

DPRD Balikpapan mendorong Pemkot memberi kepastian sistem dan harga dalam pengelolaan bank sampah unit RT.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
BANK SAMPAH - Program Bank Sampah di RT 55 Balikpapan yang dimulai sejak 2012 membawa manfaat bagi lingkungan dan perekonomian warga. DPRD Balikpapan mendorong Pemerintah Kota Balikpapan untuk hadir memberi kepastian dalam pengelolaan bank sampah unit RT. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Balikpapan mendorong Pemkot memberi kepastian sistem dan harga dalam pengelolaan bank sampah unit RT.
  • Ketidakpastian harga dan jadwal pengangkutan membuat bank sampah swadaya sulit berkelanjutan.
  • Dukungan insentif dan kerja sama dengan bank sampah induk dinilai penting untuk menguatkan ekonomi sirkular.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengelolaan bank sampah di tingkat RT dinilai memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi berbasis masyarakat di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun tanpa kepastian sistem dan harga, inisiatif warga kerap tersendat.

Karena itu, DPRD Balikpapan mendorong Pemerintah Kota Balikpapan untuk hadir memberi kepastian dalam pengelolaan bank sampah unit RT.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menilai antusiasme warga mengelola sampah secara mandiri cukup tinggi.

Baca juga: DPRD Balikpapan Dorong Bank Sampah jadi Rantai Ekonomi Sirkular untuk Masyarakat 

Sayangnya, keberlanjutan kerap terkendala lantaran belum adanya jaminan sistem yang jelas.

“Mereka terkendala karena tidak ada jaminan sistem dan kepastian harga. Kadang sampah sudah dipilah, tapi tidak diangkut atau tidak dibeli karena harga turun,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Menurut Wahyullah, bank sampah unit RT tidak hanya berfungsi menekan volume sampah yang masuk ke TPA Manggar, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan ekonomi warga.

Agar dampaknya terasa, peran pemerintah tidak cukup sebatas regulator.

Baca juga: Perjuangan Abdul Rahman Bangun Bank Sampah Sepinggan, Kini Beromzet Rp40 Juta

Dukungan konkret mulai dari kepastian harga, jadwal pengangkutan, hingga insentif dinilai krusial.

Ia menegaskan, kewajiban pemerintah daerah telah diatur dalam Perda Pengelolaan Sampah Balikpapan.

“Dalam perda itu sudah jelas, pemerintah berkewajiban memberikan insentif kepada bank sampah unit yang dibentuk oleh masyarakat. Ini bukan sekadar imbauan, tapi amanat yang harus dijalankan,” ulasnya.

Wahyullah juga mendorong pembinaan berkelanjutan bagi kelompok swadaya masyarakat (KSM) agar pengelolaan sampah berbasis warga dapat tumbuh konsisten.

Baca juga: Bank Sampah di Balikpapan Terancam Lesu, DPRD Desak Pemkota Beri Insentif Sesuai Perda

Ia menilai, dengan dukungan yang tepat, bank sampah bisa menguatkan ekonomi sirkular di Kota Balikpapan.

Selain itu, DPRD Balikpapan mendorong terbukanya ruang kerja sama yang lebih luas antara bank sampah unit RT dan bank sampah induk.

Skema ini diharapkan memperlancar alur distribusi material, menjaga stabilitas harga, dan memastikan hasil pilah warga terserap pasar.

“Kita ingin masyarakat tidak hanya diajak memilah sampah, tapi juga merasakan manfaat ekonomi yang nyata. Pemerintah harus hadir bukan hanya membuat aturan, tapi juga memberi kepastian harga, dukungan logistik dan jadwal pengangkutan yang jelas,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved