Selasa, 16 Juni 2026

Demo di Kalimantan Timur

Sidang Kasus Bom Molotov FKIP Unmul Samarinda, Penasihat Hukum Minta Terdakwan Dibebaskan

Sidang kedua ini beragendakan pembacaan keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum empat mahasiswa yang menjadi terdakwa

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Gregorius Agung Salmon
SIDANG -  Suasana sidang kedua kasus perakitan bom molotov di lingkungan FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) pada Selasa (20/1/2026). Sidang kedua ini beragendakan pembacaan keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum empat mahasiswa yang menjadi terdakwa.(TRIBUNKALTIM.CO/GROGERIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menggelar sidang lanjutan kasus perakitan bom molotov di lingkungan FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) pada Selasa (20/1/2026).

Sidang kedua ini beragendakan pembacaan keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum empat mahasiswa yang menjadi terdakwa.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Letjen TNI Ali Said tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Andris Henda, didampingi hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiarti. 

Keempat mahasiswa tersebut disidangkan dalam dua berkas terpisah, yakni Muhammad Zul Fiqri dan Miftah Aufath (Perkara 1045/Pid.Sus/2025), serta Ahmad Ridhwan dan Marianus Handani (Perkara 1044/Pid.Sus/2025).

Dalam eksepsi yang dibacakan, penasihat hukum terdakwa, Paulinus Dugis, meminta Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Baca juga: Sebut Terdakwa Bom Molotov sebagai Tahanan Politik, Presiden BEM KM Unmul Serukan Pembebasan

Ia menilai surat dakwaan dengan nomor perkara PDM 10.56/SAMAR/12/25 tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).

"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Ahmad Ridhwan dan Marianus Handani dari segala dakwaan, serta memulihkan nama baik para terdakwa," ujar Paulinus di hadapan persidangan.

Tim advokat menilai JPU tidak cermat, jelas, dan lengkap dalam menguraikan kronologi peristiwa yang menjadi fakta hukum.

Menurut mereka, terdapat hal fundamental yang diabaikan, sehingga dakwaan tersebut dianggap merugikan hak asasi para terdakwa sebagai warga negara yang setara di muka hukum.

"Eksepsi ini bukan untuk memperlambat persidangan, melainkan sebagai penyeimbang demi tegaknya keadilan (Fiat Justitia Ruat Caelum). Kami mengetuk hati nurani hakim agar tidak hanya melihat dari kacamata hukum positif semata, tetapi juga nilai keadilan yang hidup di masyarakat," tegasnya

Baca juga: Penasihat Hukum 3 Terdakwa Sebut Kasus Bom Molotov Unmul Samarinda Kriminalisasi Aspirasi

Hingga saat ini, Persidangan dengan agenda pembacaan perlawanan atau esepsi dari Penasihat hukum terdakwa masih berlangsung. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved