Demo di Kalimantan Timur
Sidang Kasus Bom Molotov FKIP Unmul Samarinda, Penasihat Hukum Minta Terdakwan Dibebaskan
Sidang kedua ini beragendakan pembacaan keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum empat mahasiswa yang menjadi terdakwa
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menggelar sidang lanjutan kasus perakitan bom molotov di lingkungan FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) pada Selasa (20/1/2026).
Sidang kedua ini beragendakan pembacaan keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum empat mahasiswa yang menjadi terdakwa.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Letjen TNI Ali Said tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Andris Henda, didampingi hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiarti.
Keempat mahasiswa tersebut disidangkan dalam dua berkas terpisah, yakni Muhammad Zul Fiqri dan Miftah Aufath (Perkara 1045/Pid.Sus/2025), serta Ahmad Ridhwan dan Marianus Handani (Perkara 1044/Pid.Sus/2025).
Dalam eksepsi yang dibacakan, penasihat hukum terdakwa, Paulinus Dugis, meminta Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Baca juga: Sebut Terdakwa Bom Molotov sebagai Tahanan Politik, Presiden BEM KM Unmul Serukan Pembebasan
Ia menilai surat dakwaan dengan nomor perkara PDM 10.56/SAMAR/12/25 tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).
"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Ahmad Ridhwan dan Marianus Handani dari segala dakwaan, serta memulihkan nama baik para terdakwa," ujar Paulinus di hadapan persidangan.
Tim advokat menilai JPU tidak cermat, jelas, dan lengkap dalam menguraikan kronologi peristiwa yang menjadi fakta hukum.
Menurut mereka, terdapat hal fundamental yang diabaikan, sehingga dakwaan tersebut dianggap merugikan hak asasi para terdakwa sebagai warga negara yang setara di muka hukum.
"Eksepsi ini bukan untuk memperlambat persidangan, melainkan sebagai penyeimbang demi tegaknya keadilan (Fiat Justitia Ruat Caelum). Kami mengetuk hati nurani hakim agar tidak hanya melihat dari kacamata hukum positif semata, tetapi juga nilai keadilan yang hidup di masyarakat," tegasnya
Baca juga: Penasihat Hukum 3 Terdakwa Sebut Kasus Bom Molotov Unmul Samarinda Kriminalisasi Aspirasi
Hingga saat ini, Persidangan dengan agenda pembacaan perlawanan atau esepsi dari Penasihat hukum terdakwa masih berlangsung. (*)
| Polresta Samarinda Buru 3 DPO Kasus Bom Molotov, Termasuk Jenlap Aksi 1 September |
|
|---|
| 2 DPO Kasus Bom Molotov Masih Buron, Kejari Samarinda Tunggu SPDP Polisi |
|
|---|
| Vonis 4 Mahasiswa Unmul Kasus Bom Molotov, Soroti Peran 2 DPO dan Pertimbangkan Banding |
|
|---|
| Mahasiswa Perakitan Bom Molotov Unmul Samarinda Hanya Dihukum 1 Bulan, Vonis Jauh di Bawah Tuntutan |
|
|---|
| Aktor Intelektual Bom Molotov di Samarinda Divonis 8 Bulan Penjara, Penasihat Hukum Tak Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260120-sidang-bom-molotov.jpg)