Berita Penajam Terkini
Warga Sotek PPU Kehilangan Ponsel yang Ditaruh di Motor, Dompet Digital Dibobol
Ponsel tidak hanya dicuri, tetapi juga disalahgunakan, untuk transaksi dompet digital hingga menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
Ia dijerat Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Proses penyidikan masih berlangsung hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, termasuk di kendaraan.
Selain itu, masyarakat diminta menjaga keamanan akun digital dan data pribadi untuk mencegah penyalahgunaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Layanan Polisi 110 jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Layanan ini aktif 24 jam dan dapat dimanfaatkan untuk respons cepat,” tutup AKP Syaifudin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260121_Dompet-Digital-Dibobol-Pencuri.jpg)