Kamis, 23 April 2026

Berita Kaltim Terkini

3 Pandangan Kritis LBH Samarinda Atas Polemik Pembatalan Beasiswa Gratispol Kaltim

Fadilah Rahmatan Al Kafi, menjelaskan bahwa berdasarkan catatan LBH Samarinda, persoalan ini bukan kali pertama terjadi. 

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
Instagram/gratispol_pendidikan
POLEMIK BEASISWA GRATISPOL - Ilustrasi laman pendaftaran beasiswa Gratispol Kaltim. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melalui siaran persnya mengecam keras Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas pembatalan sepihak beasiswa Gratispol. Hal ini menyusul keluhan seorang mahasiswa program Magister Manajemen Teknologi kelas eksekutif Institut Teknologi Kalimantan yang mengaku beasiswa Gratispol miliknya dibatalkan dengan alasan tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melalui siaran persnya mengecam keras Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas pembatalan sepihak beasiswa Gratispol.

Hal ini menyusul keluhan seorang mahasiswa program Magister Manajemen Teknologi kelas eksekutif Institut Teknologi Kalimantan (ITK) yang mengaku beasiswa Gratispol miliknya dibatalkan dengan alasan tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

Padahal sebelumnya, mahasiswa tersebut sudah dinyatakan lolos dalam program unggulan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dan Wakil Gubernur Seno Aji.

"Lembaga Bantuan Hukum Samarinda, mengecam keras Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur atas terjadinya pembatalan sepihak pemberian beasiswa Gratispol," bunyi dalam siaran pers tertanggal 22 Januari 2025 itu.

Baca juga: LBH Samarinda Laporan Tindakan Represif Aparat saat Pengamanan Demo 1 September di DPRD Kaltim

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, menjelaskan bahwa berdasarkan catatan LBH Samarinda, persoalan ini bukan kali pertama terjadi. 

Dia bilang banyak mahasiswa yang mengalami kendala terkait keterbatasan informasi, minimnya sosialisasi, hingga masalah teknis mengenai program beasiswa Gratispol.

"Program ini juga pernah mengalami kasus keterlambatan pencairan bantuan dari waktu yang telah ditentukan," ujar Fadilah 


Tiga Pandangan Kritis LBH

Atas temuan-temuan tersebut, LBH Samarinda menyampaikan tiga pandangan kritis terhadap kebijakan Pemprov Kaltim.

Pertama, pembatalan sepihak beasiswa Gratispol dinilai bertentangan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pendidikan yang layak bagi setiap orang. 

Hak atas pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang perlindungan dan pemenuhannya menjadi tugas serta tanggung jawab pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 12 UU HAM, dan Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Pembatalan tersebut haram hukumnya, berdasarkan prinsip Realisasi Progresif, yang melarang setiap keputusan yang memundurkan pemenuhan HAM.

"Apalagi hanya dengan alasan administratif belaka," tegas Fadhil.

Kedua, pembatalan sepihak dengan dalih adanya larangan tertentu dalam Pergub Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 merupakan pelanggaran berat terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 

Pemerintah Provinsi diwajibkan untuk tunduk kepada AUPB sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan dan Pasal 58 UU Pemerintahan Daerah.

Baca juga: LBH Samarinda Soroti Penahanan Misran Toni Terkait Penolakan Hauling Batubara di Muara Kate Paser

Kesalahan informasi yang diberikan serta minimnya sosialisasi memperlihatkan telah terjadi pelanggaran berat terhadap asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan kepentingan umum.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved