Berita Kaltim Terkini
Sudah Lolos Tapi Gugur Saat Bayar, Cerita Kekecewaan Mahasiswa Unikarta di Program GratisPol
Dinyatakan lolos, namun tiba-tiba gugur saat registrasi, mahasiswa Unikarta kebingungan dan kecewa
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Mahasiswa Unikarta gugur saat tahap registrasi meski sempat dinyatakan lolos GratisPol
- Kampus menyebut kelas eksekutif dan usia di atas 25 tahun jadi faktor utama
- Unikarta tegaskan seleksi sepenuhnya kewenangan Pemprov Kaltim
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Harapan sejumlah mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) untuk melanjutkan pendidikan dengan bantuan Beasiswa GratisPol dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus terhenti di tengah jalan.
Beberapa mahasiswa yang sebelumnya dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa, justru dinyatakan gugur saat memasuki tahap registrasi pembayaran.
Salah satu mahasiswa Unikarta, Davi, mengaku kecewa dengan perubahan status tersebut. Ia menyebutkan, pada pengumuman awal yang diterima pada akhir 2025 lalu, terdapat tiga mahasiswa Unikarta yang dinyatakan lolos sebagai penerima Beasiswa GratisPol.
Namun, ketika proses registrasi pembayaran dimulai, nama mereka mendadak tidak lagi tercantum sebagai penerima.
“Saat dicek di data universitas, nama kami sudah tidak terdaftar sebagai penerima,” ujar Davi, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Beasiswa Gratispol Kaltim 2026: Kriteria Program Studi, Perguruan Tinggi, dan Penerima
Menurut Davi, alasan yang disampaikan pihak kampus adalah karena mereka berasal dari kelas eksekutif atau kelas khusus serta berusia di atas 25 tahun.
Namun, kebijakan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan mahasiswa. Pasalnya, masih terdapat mahasiswa dari kelas khusus yang tetap menerima beasiswa.
“Masalahnya, masih ada mahasiswa dari kelas khusus yang justru tetap menerima beasiswa. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.
Situasi ini membuat mahasiswa merasa tidak mendapatkan kejelasan, terutama karena informasi kelulusan awal sudah memberi harapan besar bagi kelangsungan studi mereka.
Penjelasan Resmi Kampus
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bagian Kemahasiswaan Unikarta, Budi Yusuf, menegaskan bahwa dalam program Beasiswa GratisPol memang terdapat persyaratan dan ketentuan pengecualian yang telah diatur secara resmi.
Baca juga: Kronologi Ade Mahasiswi S2 ITK, Lolos Gratispol, Bayar UKT, lalu Beasiswa Dibatalkan
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Beasiswa GratisPol disebutkan bahwa mahasiswa dari kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, serta mahasiswa yang berusia di atas 25 tahun tidak termasuk dalam kategori penerima beasiswa.
“Ketentuan itu sudah jelas di Pergub. Jadi ada sejumlah kriteria yang memang dikecualikan,” jelas Budi.
Budi juga menegaskan bahwa Unikarta tidak terlibat langsung dalam proses pendaftaran maupun seleksi penerima Beasiswa GratisPol.
Seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan penerima, dilakukan sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui sistem daring.
| 5 Daerah dengan Jumlah Nikah dan Cerai Terbanyak di Kalimantan Timur |
|
|---|
| 92 Kg Sabu Diselundupkan Pakai Koper di Kutai Timur, 4 Tersangka Ditangkap BNN |
|
|---|
| Kombes Pol Heru Novianto Resmi Jabat Danpas Brimob II, Gantikan Brigjen Arif Budiman |
|
|---|
| BNN Bongkar Jaringan Narkoba Raksasa di Kaltim, 92 Kg Sabu dan 1.000 Vape Etomidate Disita |
|
|---|
| 3 Dampak Nyata Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 Bagi Kota Samarinda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kampus-universitas-kutai-kartanegara-unikarta-t.jpg)