Kamis, 9 April 2026

Berita Kutim Terkini

151 Ritel Modern Menjamur di Kutai Timur, Nasib Warung Tradisional

Jumlah toko modern di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melonjak hingga 151 gerai.

|
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
RITEL MODERN MENJAMUR - Ilustrasi retail modern di Kalimantan Timur. Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), sebanyak 151 gerai ritel modern tercatat telah beroperasi di berbagai kecamatan, dengan konsentrasi terbesar berada di kawasan pusat pemerintahan Sangatta. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 151 toko modern tercatat beroperasi di Kutai Timur, jauh lebih banyak dibanding Bontang.
  • Pemerintah daerah menilai ekspansi ritel modern mulai mengancam warung dan pedagang pasar rakyat.
  • Disperindag Kutim mengajukan Perbup untuk mengatur jarak dan verifikasi pendirian toko modern.

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA — Lonjakan jumlah ritel modern yang menjamur di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur, kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), sebanyak 151 gerai ritel modern tercatat telah beroperasi di berbagai kecamatan, dengan konsentrasi terbesar berada di kawasan pusat pemerintahan Sangatta.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran besar terhadap keberlangsungan warung tradisional dan pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan.

Jumlah tersebut dinilai sangat mencolok jika dibandingkan dengan daerah sekitar.

Baca juga: Ritel Modern Menjamur di Kutai Timur, DPRD Dorong UMKM Naik Kelas via Kolaborasi

Kota Bontang, misalnya, hanya memiliki sekitar 8 gerai ritel modern

Perbedaan ekstrem ini menimbulkan pertanyaan terkait pengendalian izin usaha dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal di Kutai Timur.

Di satu sisi, menjamurnya ritel modern kerap dipandang sebagai indikator pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Namun di sisi lain, derasnya ekspansi gerai waralaba nasional mulai menekan ruang usaha pedagang tradisional, terutama warung kecil di sekitar permukiman dan pasar rakyat.

Baca juga: Izin Ritel Modern di Kutim Langsung dari Pusat, Disperindag Butuh Pembaharuan Regulasi

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai mengambil langkah konkret.

Disperindag telah mengajukan draf Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur dan mengendalikan pendirian ritel modern di wilayah Kutai Timur.

Langkah ini diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih seimbang, sekaligus mencegah persaingan tidak sehat antara ritel modern bermodal besar dengan pedagang kecil yang memiliki keterbatasan modal dan akses distribusi.

Kepala Disperindag Kutai Timur, Nora Ramadhani, menegaskan bahwa selama ini pendirian ritel modern nyaris tanpa verifikasi dari pemerintah daerah.

Baca juga: Kolaborasi Pemkot Bontang dan Ritel Modern, UMKM Lokal Didorong Tembus Pasar Nasional

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan ekonomi jika tidak segera diatur.

“Melalui Disperindag, sudah kami ajukan Peraturan Bupati yang bisa mengendalikan ini, mengendalikan pendirian ritel modern. Kalau selama ini sama sekali tidak ada verifikasi dari daerah, maka berdasarkan Perbup tadi hendaknya ada verifikasi. Artinya, di situ ada aturan jarak dari ritel modern dengan lokasi pasar rakyat yang ada,” ujar Nora Ramadhani, Minggu (25/1/2026).

Dalam draf Perbup tersebut, salah satu poin penting yang diusulkan adalah pengaturan jarak antara toko modern dan pasar rakyat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved