Koperasi Merah Putih di Kaltim
Pemkab PPU Manfaatkan Aset Daerah untuk Bangun Koperasi Desa Merah Putih
Pemkab PPU manfaatkan aset daerah untuk bangun Koperasi Desa Merah Putih bagi desa tanpa lahan
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Pemkab PPU menyiapkan aset daerah untuk pembangunan KDKMP.
- Aset digunakan bagi desa dan kelurahan yang tidak memiliki lahan sendiri.
- Pemerintah pastikan pendekatan ke masyarakat dilakukan sesuai SOP.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Aset daerah untuk Koperasi Desa Merah Putih di PPU mulai dimanfaatkan sebagai solusi bagi desa dan kelurahan yang tidak memiliki lahan sendiri.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memanfaatkan sejumlah aset daerah untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), khususnya bagi desa dan kelurahan yang terkendala ketersediaan lahan untuk pembangunan fisik koperasi.
Beberapa aset daerah yang disebutkan, berada di Kelurahan Nipah-nipah, kawasan Gunung Steleng, serta lahan di belakang pasar Nenang, Kecamatan Penajam.
Aset-aset tersebut dinilai strategis, dan memungkinkan untuk dimanfaatkan, bagi kepentingan pembangunan koperasi desa dan kelurahan.
“Bagi desa dan kelurahan yang tidak memiliki aset yang dapat dibangunkan koperasi desa merah putih, di mana daerah memiliki aset, itu yang kita dayagunakan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Keuangan Tertekan, Pemkab PPU Pangkas BBM Jabatan dan Konsumsi Rapat hingga Level Kabid
Terkait pemanfaatan aset yang sebelumnya digunakan oleh masyarakat, pemerintah memastikan pendekatan dilakukan, sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.
Sosialisasi dan komunikasi dilakukan, agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.
“Selama ini Nipah-nipah itu ada dua, satu untuk koperasi desa merah putih, satu untuk SPPG, dua-duanya melalui pendekatan sesuai SOP,” ujarnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa, masyarakat yang menempati aset daerah telah diberikan pemahaman, mengenai status tanah tersebut, dan bersedia meninggalkan lokasi setelah dilakukan komunikasi.
“Sudah disampaikan dan ya bersedia meninggalkan,” sambungnya.
Baca juga: Polres PPU Diapresiasi Nasional atas Penanganan Kasus Perempuan dan Anak yang Responsif
Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak ada bentuk perikatan atau kewajiban kompensasi tertentu, dalam pemanfaatan aset daerah tersebut, karena sejak awal status tanah merupakan milik pemerintah daerah.
“Memang juga tidak ada perikatan apa-apa,” pungkas Tohar. (*)
| Pemkot Balikpapan Dorong Warga Gabung Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi |
|
|---|
| Gerai Koperasi Merah Putih Mulai Dibangun, 58 Persen Desa Kaltim Sudah Ajukan Lokasi |
|
|---|
| PPU Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih, Lahan Jadi Fokus Utama |
|
|---|
| Kaltim Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih, 1.037 KMP Harus Beroperasi Tahun Ini |
|
|---|
| 1.037 Koperasi Merah Putih di Kaltim Wajib Beroperasi Tahun Ini, Pengurus Diminta Identifikasi Lahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260126_Koperasi-Desa-Merah-Putih-di-PPU.jpg)