Berita Paser Terkini
Lansia di Paser Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat dalam Praktik Peredaran Sabu
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada 26 Januari lalu di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Seorang pria lanjut usia berinisial B (60) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser karena diduga terlibat dalam praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada 26 Januari lalu di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggal terduga pelaku.
"Informasi dari masyarakat ini kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan sejak Minggu, 25 Januari lalu. Setelah target dipastikan, tim langsung bergerak ke lokasi," terang Suradi di Tanah Grogot, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Tren Kesadaran Rehabilitasi Narkoba di Kaltim Meningkat, 335 Klien Ditangani BNN Tanah Merah
Pada 26 Januari lalu pukul 20.15 Wita, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku.
"Saat proses penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku, juga disaksikan oleh aparat desa setempat untuk menjaga transparansi," tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 67 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 16,84 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat takar, handphone, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp57 juta.
"Jadi yang bersangkutan ini mengakui barang itu miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Suradi.
Atas perbuatannya, pria berusia 60 tahun itu disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Suradi menegaskan bahwa Polres Paser berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu ataupun takut untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, informasi itu dapat disampaikan melalui call center 110 bebas pulsa," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260129_Narkoba-Kakek-kakek-di-Paser.jpg)