Selasa, 19 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Tangkap 4 Tersangka Pencurian Ternak, Termasuk Suami Istri

Polres Bontang menangkap 4 tersangka pencurian hewan ternak yang beraksi di Bontang, termasuk sepasang suami istri.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUN KALTIM/Muhammad Ridwan
PENCURIAN TERNAK - Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah Putranto saat mendampingi Wakapolres Kompol Ropiyani saat konferensi pers pada Kamis (22/1/2026). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kepolisian Resor atau Polres Bontang menangkap empat orang tersangka pencurian hewan ternak yang diduga beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Bontang.

Para tersangka terdiri dari pasangan suami istri dan dua orang lainnya.

Kepala Polres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Randy Anugrah mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait hilangnya 12 ekor bebek dari kandang ternak di Kecamatan Bontang Barat. 

Peristiwa itu diketahui terjadi dalam rentang waktu sekitar 11 hari terakhir.

“Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan hingga mengamankan satu orang berinisial LS,” kata Randy, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Kasus Investasi Trading Bodong, Sultan Bontang Akui Dana Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan perkara dan menemukan keterlibatan istri LS, berinisial SF. 

Keduanya diduga tidak hanya terlibat dalam pencurian ternak, tetapi juga dalam kasus pencurian empat unit aki mobil milik sebuah perusahaan di kawasan Bontang Utara dengan nilai kerugian sekitar Rp 8 juta.

"Motifnya ekonomi," ungkapnya.

Polisi juga menetapkan dua tersangka lain, masing-masing berinisial ES dan JMH, yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian hewan ternak di lokasi berbeda.

Menurut Randy, seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan yang berlaku. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan ekor mentok, satu unit sepeda motor, serta beberapa alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. 

Baca juga: Viral, Aksi Pencurian Helm di Planet Swalayan Samarinda Terekam CCTV

Keempat tersangka kini ditahan di Markas Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mendalami peran masing-masing.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved