Selasa, 2 Juni 2026

Mogok Kapal Sungai Samarinda

Persoalan Administratif Hambat Suplai BBM ke 10 Kapal, BPH Migas dan Dishub Kaltim Segera Proses

Alur administratif atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak

Tayang:
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
KAPAL SUNGAI MOGOK - Suasana pelabuhan Sungai Kunjang Samarinda pada Senin, (2/2/2026). 28 kapal masih tambat mati sambil menunggu kepastian SK dari BPH Migas soal BBM subsidi. (TribunKaltim.co/ Gregorius Agung Salmon) 

Perlunya BPH Migas menyaksikan langsung kapal spesifik yang melayani barang dan penumpang memanfaatkan alur Sungai Mahakam, agar mendapatkan perhatian prioritas, terlebih tidak masuk dalam kategori angkutan transportasi subsidi (transus).

10 kapal yang belum lengkap secara administratif, diminta melengkapi dan diberi tenggat waktu 1 bulan serta kembali dikirim ke Dirjen Perhubungan, berikut diteruskan ke pihak BPH Migas.

“23 kapal diberikan izin, kita kirim ke Dirjen Perhubungan dari Dishub Provinsi Kaltim. Namun hanya 13 kapal yang memenuhi kriteria dan dapat beroperasi. Ini hanya masalah kelengkapan data saja. Begitu data lengkap, H+1 kita keluarkan SK–nya. Insya Allah dalam waktu dekat kita selesaikan semua termasuk 10 kapal tadi,” sebutnya.

13 kapal yang telah dikeluarkan izin, telah melalui proses verifikasi dan melengkapi berkas diantaranya grosse akta kapal, surat pengoperasian, surat kelayakan operasi.

Untuk penebusan BBM, jika kapal sungai di Dermaga Mahulu Samarinda wajib mendapatkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) yang diterbitkan kesyahbandaran setempat.

Sebagai informasi, kapal berhenti beroperasi sudah 17 hari berjalan sejak hari Sabtu tanggal 24 Januari 2025 lalu, BPH Migas juga turut menghitung BBM yang nantinya disalurkan kepada kapal pasca berhenti beroperasi.

“SK kami (BPH Migas) sudah mencakup 23 kapal, nah untuk meyakini kapal berlayar, mesti adanya SPOG dan ini diinput di aplikasi Monita (monitoring kuota kapal) yang terdapat di Pertamina Patra Niaga, jika nama kapal ada di SK dan punya SPOG diterbitkan, ini lah sebagai dasar penyaluran BBM,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved