Kamis, 21 Mei 2026

Korupsi Dana Pelabuhan PPU

Hakim Batalkan Status Tersangka Eks Direktur BUMDes di Penajam Paser Utara

Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara mengabulkan praperadilan mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan.

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
KABULKAN PRAPERADILAN - Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, Rabu (11/2/2026). Dalam persidangan, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah, dan memerintahkan agar yang bersangkutan, segera dibebaskan dari tahanan. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri PPU membatalkan status tersangka mantan Dirut BUMDes Bumi Harapan dan memerintahkan pembebasan segera.
  • Hakim menilai unsur kerugian negara belum nyata dan pasti, baru sebatas potensi.
  • Kasus dugaan korupsi dana pelabuhan Desa Bumi Harapan tetap bisa dilanjutkan jika unsur hukum terpenuhi.

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM — Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, Rabu (11/2/2026).

Dalam persidangan, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah, dan memerintahkan agar yang bersangkutan, segera dibebaskan dari tahanan.

Kuasa hukum pemohon, Darma Tyas Utomo, mengatakan putusan itu didasarkan pada pertimbangan hakim, yang menilai belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti dalam perkara tersebut.

“Permohonan kami dikabulkan. Hakim menilai memang belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti. Karena itu, penetapan tersangka terhadap klien kami dibatalkan,” kata Darma usai sidang.

Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Bumi Harapan Digugat Melalui Praperadilan di PN PPU

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan agar pemohon segera dilepaskan, sesaat setelah putusan dibacakan.

Tidak ada tenggang waktu yang diberikan.

Menurut Darma, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kejaksaan, untuk menindaklanjuti perintah pembebasan tersebut.

Kliennya sendiri telah ditahan sejak 26 Januari 2026.

Baca juga: 2 Poin Gugatan Mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan PPU di Sidang Praperadilan Status Tersangka

Dengan dikabulkannya praperadilan, status hukum pemohon kini bukan lagi sebagai tersangka.

Meski demikian, proses penyelidikan tetap dapat dilanjutkan sepanjang memenuhi unsur hukum yang dipersyaratkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri PPU menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pelabuhan Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.

Mereka yakni mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan (K), mantan Kepala Desa Bumi Harapan (IL), dan mantan Kasi Kesejahteraan Desa Bumi Harapan (MF).

Baca juga: Kejari PPU Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Kepelabuhanan BUMDes Bumi Harapan

Perkara ini berkaitan dengan aktivitas logistik di sekitar kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam proses penyidikan, kejaksaan menyebut telah mengantongi alat bukti berupa dokumen dan keterangan saksi.

Kerugian negara saat itu masih dalam proses penghitungan auditor, dan sempat ditaksir mendekati Rp5 miliar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved