Minggu, 26 April 2026

Berita Kukar Terkini

Ini Aturan Lengkap Ramadan 2026 di Kutai Kartanegara, CFD dan SOE Ditiadakan

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI
ATURAN RAMADAN 2026 - Suasana Car Free Day di Tenggarong setiap hari Minggu. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. (TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI) 

Ringkasan Berita:
  • Karaoke dan panti pijat tutup 16 Februari–25 Maret 2026. Penjualan miras dihentikan sesuai perda.
  • Billiard, warnet, dan gym dibatasi jam buka. CFD dan SOE ditiadakan selama Ramadan.
  • Pelaku usaha diminta menghormati umat berpuasa. Petasan dan balapan liar dilarang.

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Surat edaran bernomor B-11/KESRA.SETDAKAB/000/02/2026 yang ditetapkan pada Kamis (12/2/2026) itu ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Dalam edaran itu, masyarakat muslim diharapkan meningkatkan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan serta tetap menjaga toleransi antarumat beragama. 

Aktivitas di sepanjang turap dan pusat keramaian diminta dibatasi saat pelaksanaan salat tarawih.

Baca juga: Agenda Kegiatan di Masjid Negara IKN Selama Bulan Ramadhan 2026, Bisa Tampung 60.000 Jemaah

Kegiatan bergerakan sahur dihimbau dimulai pukul 03.00 WITA. 

Sementara tadarus menggunakan pengeras suara luar diperbolehkan setelah salat tarawih hingga pukul 22.00 WITA, dan selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam.

Pelaku usaha kuliner diminta menghormati umat Islam yang berpuasa dengan membatasi aktivitas makan dan minum di siang hari. 

Penjualan makanan dan minuman diutamakan secara dibungkus atau dibawa pulang. 

Baca juga: Jadwal Libur Anak Sekolah Awal Ramadhan dan Lebaran 2026, Ini Rinciannya

Jika tetap melayani di tempat pada siang hari, wajib menutup lokasi usaha dengan kain atau tenda.

Penjualan minuman keras dihentikan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2013. 

Tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat di area hotel maupun penginapan ditutup mulai 16 Februari 2026 dan dibuka kembali pada 25 Maret 2026.

Arena ketangkasan dan kebugaran seperti billiard, warnet, serta gym atau fitness dibatasi jam operasionalnya pada pukul 11.00-17.00 WITA dan 21.00-24.00 WITA. 

Khusus gym atau fitness dihimbau memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan perempuan.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1447 H IKN Mengacu PPU dan Kukar, Waktu Berubah Bertahap

Selama Ramadan, kegiatan Car Free Day (CFD) dan Simpang Odah Etam (SOE) ditiadakan. 

Aktivitas UMKM di Titik Nol dan Taman Tanjung juga diminta tidak menggunakan alat musik dan pengeras suara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved