Rabu, 20 Mei 2026

Berita Berau Terkini

Tapal Batas Kampung di Berau Belum Tuntas, Sengketa Hambat Administrasi dan Pembangunan

Sengketa tapal batas kampung di Berau kembali mencuat dan berdampak pada administrasi tanah hingga pembangunan desa

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Renata Andini Pengesti
TAPAL BATAS - Wilayah kondisi Berau dari atas. Sengketa tapal batas kampung di Berau kembali mencuat dan berdampak pada administrasi tanah hingga pembangunan desa. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

Ringkasan Berita:
  • Sengketa tapal batas kampung di Berau berdampak pada administrasi pertanahan dan aset desa.
  • Pemerintah daerah meminta komitmen semua pihak mematuhi kesepakatan batas wilayah.
  • DPRD menilai kepastian batas kampung penting untuk mencegah konflik dan mendukung pembangunan.

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Persoalan tapal batas kampung di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan.

Tapal batas kampung Berau yang belum tuntas dinilai tidak hanya menyangkut garis wilayah, tetapi juga berdampak langsung terhadap tertib administrasi pemerintahan, pengelolaan aset kampung, hingga pelayanan pertanahan masyarakat.

Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa kepastian batas wilayah merupakan fondasi utama dalam mendukung pembangunan desa.

Tanpa kejelasan tapal batas, pemerintah kampung akan kesulitan dalam menata administrasi, termasuk dalam pengurusan aset dan dokumen pertanahan warga.

Menurutnya, persoalan tapal batas sebenarnya telah melalui proses panjang. Pemerintah bersama pihak terkait telah beberapa kali melakukan rapat dan musyawarah hingga mencapai kesepakatan.

Baca juga: Persoalan Tapal Batas Masih Bergulir, DPRD Berau Ingatkan Konflik di Lapangan 

Namun, persoalan kembali muncul karena adanya permintaan peninjauan ulang terhadap kesepakatan yang sudah dibuat.

“Kalau kita mau tegas, tapal batas itu sebenarnya sudah selesai. Kita sudah beberapa kali rapat dan sepakat. Masalahnya, setelah disepakati, muncul lagi permintaan tinjau ulang,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, (15/2/2026).

Dampak pada Administrasi dan Pembangunan

Kondisi tersebut membuat penyelesaian tapal batas terus berlarut. Padahal, ketika kesepakatan sudah dibuat, semua pihak seharusnya memegang komitmen bersama agar keputusan yang diambil tidak berubah-ubah.

Ia menyoroti adanya sebagian pihak yang kembali mengangkat persoalan batas wilayah setelah kesepakatan dicapai. Hal itu justru menimbulkan persoalan baru, terutama dalam hal pengurusan administrasi pertanahan.

“Kalau wilayah sudah ditetapkan lalu kemudian digeser lagi, tentu itu menyulitkan pemerintah. Terutama ketika menyangkut administrasi pertanahan. Akhirnya muncul persoalan baru, karena kepala kampung yang wilayahnya terdampak harus kembali mengurus ulang surat-surat tanah masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: Warga Saloloang PPU Minta Bupati Mudyat Noor Turun Tangan Selesaikan Sengketa Tapal Batas

Ia menegaskan, polemik tapal batas bukan hanya berdampak pada dokumen pertanahan, tetapi juga berpotensi menghambat perencanaan pembangunan, penataan aset kampung, hingga pelayanan publik lainnya.

Ketidakpastian wilayah dapat membuat program pembangunan desa tidak berjalan maksimal karena pemerintah kampung ragu menentukan lokasi maupun kewenangan.

“Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dan komitmen bersama untuk mematuhi hasil kesepakatan yang telah dibuat,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, jika dalam musyawarah tidak tercapai kesepakatan, maka penentuan tapal batas harus dikembalikan pada titik koordinat yang sudah ditetapkan. Kepastian wilayah itu akan menciptakan tata kelola pemerintahan kampung yang tertib serta pembangunan desa yang lebih berkelanjutan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved