Sabtu, 30 Mei 2026

Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

10 Terdakwa Pembunuhan Dedy Indrajid di Crown Samarinda Divonis, Hukuman Tertinggi 18 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa kasus pembunuhan Dedy Indrajid Putra yang terjadi di THM

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Gregorius Agung Salmon
VONIS -  Sidang putusan ini digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said, Rabu (25/2/2026) siang. Sidang putusan 10 terdakwa kasus pembunuhan Dedy Indrajid Putra yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown, Jalan Imam Bonjol. (TRIBUNKALTIM.CO/GROGERIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa kasus pembunuhan Dedy Indrajid Putra yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown, Jalan Imam Bonjol.

Sidang putusan ini digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said, Rabu (25/2/2026) siang.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Prasetyo, didampingi hakim anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin dan dihadiri tiga jaksa penuntut umum serta penasihat hukum terdakwa.

Sementara para terdakwa dihadirkan via zoom dari Rutan Kelas II A Samarinda. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan peran masing-masing.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penjagaan Ketat Sidang Putusan Kasus Penembakan di THM Crown Samarinda

Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang bervariasi kepada para terdakwa, dengan vonis terberat dijatuhkan kepada terdakwa Zulpian alias Ijul yaitu 18 tahun penjara. 

Ini dafta putusan terhadap 10 terdakwa; 

1.Zulpian alias Ijul, 18 tahun penjara.

2. Aulia Rahim alias Kohim 11 tahun penjara.

3. Arily alias Aril, 7 tahun penjara.

4. Anwar alias Ula, 6 tahun penjara.

5. Abdul Riwan alias Pandu, 6 tahun penjara.

6. Faturrahman Al-Nuha, 6 tahun penjara.

7. Abdul Gafar alias Sugeng, 5 tahun penjara.

8. Satar Maulana, 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved