Rabu, 13 Mei 2026

Berita Paser Terkini

THR untuk PPPK Paruh Waktu di Paser Segera Cair, Ini Besarannya

Pemkab Paser memastikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tetap diberikan kepada 321 PPPK paruh waktu.

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Syaifullah Ibrahim
THR PPPK PARUH WAKTU - ILUSTRASI. Pelantikan ratusan PPPK tahap dua oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang berlangsung di Pendopo Lou Bepekat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (29/9/2025). Kabar baik datang bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pemerintah daerah memastikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 tetap diberikan kepada 321 pegawai dengan skema kerja tersebut. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

Saat ini, nasib 321 PPPK paruh waktu di Kabupaten Paser masih menunggu keputusan final pemerintah pusat serta kesiapan anggaran daerah.

Meski status jangka panjang belum sepenuhnya jelas, kepastian pencairan THR menjadi angin segar bagi para pegawai menjelang hari raya.

Pemkab Paser menegaskan komitmen untuk tetap memenuhi hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku, sembari menunggu penguatan regulasi lebih lanjut dari pusat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved