Selasa, 14 April 2026

Berita Paser Terkini

THR untuk PPPK Paruh Waktu di Paser Segera Cair, Ini Besarannya

Pemkab Paser memastikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tetap diberikan kepada 321 PPPK paruh waktu.

TRIBUN KALTIM/Syaifullah Ibrahim
THR PPPK PARUH WAKTU - ILUSTRASI. Pelantikan ratusan PPPK tahap dua oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang berlangsung di Pendopo Lou Bepekat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (29/9/2025). Kabar baik datang bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pemerintah daerah memastikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 tetap diberikan kepada 321 pegawai dengan skema kerja tersebut. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 321 PPPK paruh waktu di Kabupaten Paser dipastikan menerima THR 2026 setelah SK bupati diterbitkan.
  • Pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu dimungkinkan, tetapi bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan kebijakan pemerintah pusat.
  • Skema PPPK paruh waktu dinilai sebagai solusi sementara bagi tenaga honorer, sambil menunggu penataan sistem ASN yang lebih permanen.

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kabar baik datang bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Pemerintah Kabupaten Paser memastikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 tetap diberikan kepada 321 pegawai dengan skema kerja tersebut. 

Kepastian ini disampaikan sembari menunggu payung hukum resmi dari kepala daerah.

Baca juga: Menanti SE Pusat, Disnakertrans Berau Pastikan THR Tetap Wajib Dibayar

PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Sementara itu, istilah “paruh waktu” merujuk pada skema kerja dengan jam dan beban kerja terbatas, yang belakangan digunakan sebagai solusi sementara bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam formasi penuh waktu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Paser, Candra Wisata, menjelaskan bahwa secara prinsip para PPPK paruh waktu tetap berhak atas THR sesuai regulasi.

“Regulasi pemberian THR itu nanti akan ada SK bupati. Kalau sudah terbit, pasti dapat dan kemungkinan besar sebesar satu bulan gaji,” ujar Candra, Jumat (27/2/2026).

SK atau Surat Keputusan bupati menjadi dasar hukum pencairan anggaran, sehingga tanpa dokumen tersebut pembayaran belum dapat direalisasikan.

Baca juga: Nasib THR PPPK Nunukan, Pemkab Masih Tunggu Lampu Hijau dari Pusat

Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu

Selain memastikan THR, Candra juga menyinggung peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Namun, keputusan itu sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah, yakni kapasitas keuangan pemerintah daerah untuk membiayai belanja pegawai tanpa mengganggu program lain.

“Peluangnya ada, terutama jika keuangan daerah memungkinkan. Karena kalau dirumahkan justru menimbulkan persoalan baru, bukan menyelesaikan masalah,” tambahnya.

Informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyebutkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap.

Candra menilai skema paruh waktu sebenarnya tidak pernah menjadi konsep awal dalam sistem ASN.

Skema tersebut muncul sebagai solusi transisi untuk menampung tenaga honorer yang belum terangkat dalam formasi reguler.

“Paruh waktu ini melenceng dan sebelumnya tidak pernah dibayangkan ada,” tandasnya.

Baca juga: THR ASN Berau Kapan Cair? BPKAD Sebut Anggaran Sudah Siap

Menanti Kepastian Regulasi dan Anggaran

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved