Berita Penajam Terkini
Disnakertrans PPU Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Tepat Waktu
Disnakertrans PPU buka posko pengaduan THR 2026, pastikan hak pekerja terpenuhi
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Disnakertrans PPU buka posko pengaduan THR hingga 27 Maret 2026.
- Perusahaan wajib bayar THR maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
- Dua laporan diterima, masih dalam tahap verifikasi awal.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Posko pengaduan THR 2026 di PPU resmi dibuka oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Posko tersebut mulai aktif sejak 2 Maret dan akan beroperasi hingga 27 Maret 2026, atau setelah perayaan Lebaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizar Rakhman, menyampaikan bahwa pembukaan posko ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan pengaduan dibuka pada jam kerja dan dapat diakses secara langsung di kantor Disnakertrans PPU maupun melalui kanal daring, seperti WhatsApp dan media sosial resmi dinas.
Jadwal Wajib Bayar THR
Juzlizar menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan besaran THR juga telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Nenang PPU, Pelaku Sembunyikan Sabu di Mulut
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional.
“THR itu kewajiban perusahaan. Untuk yang sudah setahun bekerja, satu kali gaji. Kalau belum setahun, dihitung proporsional,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Disnakertrans PPU juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran dengan alasan kontrak kerja tidak mencantumkan klausul THR.
Menurutnya, kewajiban tersebut melekat karena diatur dalam regulasi nasional, bukan sekadar kesepakatan dalam perjanjian kerja.
Dua Laporan Masih Diverifikasi
Hingga pekan pertama pembukaan posko, Disnakertrans PPU telah menerima dua laporan dari pekerja sebuah perusahaan yang mempertanyakan hak THR mereka.
Baca juga: Wabup PPU di Sepaku, Kemajuan Infrastruktur Harus Selaras dengan Pembangunan Mental Spiritual
Namun, laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi awal dan belum masuk ke tahap mediasi formal.
Juzlizar menjelaskan, mekanisme penyelesaian perselisihan diawali dengan mediasi bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, pemerintah daerah akan memfasilitasi mediasi lanjutan.
Apabila tetap tidak ditemukan titik temu, kasus dapat dilimpahkan ke pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
| Darurat Bullying Anak, Polisi Turun ke Sekolah, Siswa SD di PPU Diajak Lawan Perundungan |
|
|---|
| Gelapkan Rp2,4 Miliar, Pengelola Hotel Penajam Suite Divonis 5,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| PPU Kembangkan Padi Amfibi Gamagora 7, Varietas UGM Tahan Lahan Kering dan Basah |
|
|---|
| Sekda PPU Soroti Disiplin Dokter RSUD RAPB dalam Evaluasi Program JKN |
|
|---|
| Tak Perlu Jauh Lagi, Warga Maridan Sepaku Kini Punya Klinik Pratama St Borromeus, Intip Fasilitasnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260303_Kabid-HI-Disnakertrans-PPU-Juzlizar-Rakhman.jpg)