Kamis, 21 Mei 2026

Berita Penajam Terkini

Disnakertrans PPU Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Tepat Waktu

Disnakertrans PPU buka posko pengaduan THR 2026, pastikan hak pekerja terpenuhi

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUN KALTIM/Nita Rahayu
WAJIB BAYAT THR - Kabid HI Disnakertrans PPU Juzlizar Rakhman mengatakan bahwa pihaknya sudah membuka posko aduan THR sejak (2/3/2026) hingga seminggu menjelang lebaran 2026 ini. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

Ringkasan Berita:
  • Disnakertrans PPU buka posko pengaduan THR hingga 27 Maret 2026.
  • Perusahaan wajib bayar THR maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
  • Dua laporan diterima, masih dalam tahap verifikasi awal.

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Posko pengaduan THR 2026 di PPU resmi dibuka oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. 

Posko tersebut mulai aktif sejak 2 Maret dan akan beroperasi hingga 27 Maret 2026, atau setelah perayaan Lebaran.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizar Rakhman, menyampaikan bahwa pembukaan posko ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Layanan pengaduan dibuka pada jam kerja dan dapat diakses secara langsung di kantor Disnakertrans PPU maupun melalui kanal daring, seperti WhatsApp dan media sosial resmi dinas.

Jadwal Wajib Bayar THR

Juzlizar menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan besaran THR juga telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Nenang PPU, Pelaku Sembunyikan Sabu di Mulut

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional.

“THR itu kewajiban perusahaan. Untuk yang sudah setahun bekerja, satu kali gaji. Kalau belum setahun, dihitung proporsional,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Disnakertrans PPU juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran dengan alasan kontrak kerja tidak mencantumkan klausul THR.

Menurutnya, kewajiban tersebut melekat karena diatur dalam regulasi nasional, bukan sekadar kesepakatan dalam perjanjian kerja.

Dua Laporan Masih Diverifikasi

Hingga pekan pertama pembukaan posko, Disnakertrans PPU telah menerima dua laporan dari pekerja sebuah perusahaan yang mempertanyakan hak THR mereka.

Baca juga: Wabup PPU di Sepaku, Kemajuan Infrastruktur Harus Selaras dengan Pembangunan Mental Spiritual

Namun, laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi awal dan belum masuk ke tahap mediasi formal.

Juzlizar menjelaskan, mekanisme penyelesaian perselisihan diawali dengan mediasi bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, pemerintah daerah akan memfasilitasi mediasi lanjutan.

Apabila tetap tidak ditemukan titik temu, kasus dapat dilimpahkan ke pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved