Berita Kaltim Terkini
DPRD Kaltim Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR ke Pekerja Tepat Waktu
Mendekati Hari Raya Idul Fitri, persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai menjadi perhatian serius
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Mendekati Hari Raya Idul Fitri, persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai menjadi perhatian serius bagi kalangan legislatif.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum.
Ia mengingatkan seluruh perusahaan, khususnya yang beroperasi di wilayah Kaltim, untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan membayarkan hak karyawan sesuai tenggat waktu.
“Wajib dan harus dilaksanakan dong. Namanya sudah setiap tahun seperti itu, dan juga ada aturan-aturan yang melandasinya," tegas Ananda Moeis, Rabu (4/3/2026) Samarinda.
Baca juga: THR BUMN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Aturan Resmi, dan Cara Hitung Lengkap
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa perusahaan tidak boleh lalai dalam memenuhi hak-hak pekerja.
Ia meminta agar pembayaran tersebut diselesaikan sebelum batas akhir yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Jadi harus diselesaikan sebelum tenggat waktunya untuk perusahaan-perusahaan khususnya," tambahnya.
Terkait pengawasan di lapangan, Ananda Moeis menjelaskan bahwa fungsi kontrol tersebut secara teknis berada di bawah naungan Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi kesejahteraan rakyat dan ketenagakerjaan.
Ia memastikan bahwa setiap rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), persoalan hak pekerja selalu menjadi agenda utama.
"Di Komisi IV yang pastinya. Setiap tahun pada saat ada rapat pembahasan dengan Disnaker pasti juga menyampaikan. Nggak hanya soal THR, kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya juga dibahas," jelasnya.
Saat ditanya mengenai evaluasi dari tahun sebelumnya, Ia menyebut bahwa DPRD terus memantau dinamika ketenagakerjaan di Kaltim.
Menurutnya, landasan hukum yang mengatur hak pekerja sudah sangat jelas dan harus dipatuhi.
Pihaknya pun mengimbau para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR untuk tidak ragu melapor ke posko pengaduan yang biasanya disediakan oleh pemerintah melalui Disnaker setempat.
"Terkait kewenangan tenaga kerja itu kan banyak sekali landasan hukumnya, payung hukumnya. Itu selalu pada saat pembahasan dengan komisi selalu dibahas kok," pungkasnya. (*)
| Daftar Nama 5 Bakal Calon Rektor Unmul Samarinda, Ada dari Fakultas Keguruan |
|
|---|
| Perseteruan Grup WA Anggota Dewan Berlanjut, BK DPRD Kaltim Segera Gelar Rapat Internal |
|
|---|
| Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro Soroti AI hingga Blockchain |
|
|---|
| KONI Kaltim Susun Blueprint PON 2028, Hanya Atlet Berpeluang Medali yang Akan Dikirim |
|
|---|
| Daftar 7 Provinsi dengan Pengeluaran Bukan Makanan Terbanyak, Kaltim Nomor 3! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260201_Ananda-Emira-Moeis.jpg)