Senin, 13 April 2026

Berita Kaltim Terkini

DPRD Kaltim Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR ke Pekerja Tepat Waktu

Mendekati Hari Raya Idul Fitri, persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai menjadi perhatian serius

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
JEMBATAN MAHULU - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menekankan agar perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu untuk para pekerja agar tidak berkonsekuensi hukum di kemudian hari. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Mendekati Hari Raya Idul Fitri, persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai menjadi perhatian serius bagi kalangan legislatif. 

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum.

Ia mengingatkan seluruh perusahaan, khususnya yang beroperasi di wilayah Kaltim, untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan membayarkan hak karyawan sesuai tenggat waktu.

“Wajib dan harus dilaksanakan dong. Namanya sudah setiap tahun seperti itu, dan juga ada aturan-aturan yang melandasinya," tegas Ananda Moeis, Rabu (4/3/2026) Samarinda. 

Baca juga: THR BUMN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Aturan Resmi, dan Cara Hitung Lengkap

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa perusahaan tidak boleh lalai dalam memenuhi hak-hak pekerja. 

Ia meminta agar pembayaran tersebut diselesaikan sebelum batas akhir yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Jadi harus diselesaikan sebelum tenggat waktunya untuk perusahaan-perusahaan khususnya," tambahnya.

Terkait pengawasan di lapangan, Ananda Moeis menjelaskan bahwa fungsi kontrol tersebut secara teknis berada di bawah naungan Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi kesejahteraan rakyat dan ketenagakerjaan.

Ia memastikan bahwa setiap rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), persoalan hak pekerja selalu menjadi agenda utama.

"Di Komisi IV yang pastinya. Setiap tahun pada saat ada rapat pembahasan dengan Disnaker pasti juga menyampaikan. Nggak hanya soal THR, kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya juga dibahas," jelasnya.

Saat ditanya mengenai evaluasi dari tahun sebelumnya, Ia menyebut bahwa DPRD terus memantau dinamika ketenagakerjaan di Kaltim. 

Menurutnya, landasan hukum yang mengatur hak pekerja sudah sangat jelas dan harus dipatuhi.

Pihaknya pun mengimbau para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR untuk tidak ragu melapor ke posko pengaduan yang biasanya disediakan oleh pemerintah melalui Disnaker setempat.

"Terkait kewenangan tenaga kerja itu kan banyak sekali landasan hukumnya, payung hukumnya. Itu selalu pada saat pembahasan dengan komisi selalu dibahas kok," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved