Rabu, 27 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

DPRD Sidak Amdal di Samarinda demi Pembangunan Kota Berkelanjutan

Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait tata ruang kota dan dokumen

Tayang:
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG
SIDAK AMDAL SAMARINDA - Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait tata ruang kota dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di lokasi usaha toko elektronik di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (5/3/2026). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait tata ruang kota dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di lokasi usaha toko elektronik di Samarinda,Kamis (05/03/2026).

‎Sidak ini dilakukan bersama perwakilan Dinas PUPR bidang penataan ruang serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

‎Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menjelaskan sidak dilakukan untuk memastikan pembangunan gedung dan aktivitas usaha di kawasan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. 

‎Pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan pembangunan kota berjalan sesuai aturan.

Baca juga: Koperasi Banua Bersama Sampaikan Pengumuman AMDAL


‎‎Menurutnya, lokasi yang diperiksa berada di Jalan Abul Hasan dan berkaitan dengan bangunan yang dikenal sebagai salah satu toko elektronik di Samarinda. 

‎Sebelumnya, lokasi ini juga telah menjadi perhatian tim teknis pemerintah kota dan pernah dilakukan pengecekan oleh dinas terkait

‎Saat melakukan pemeriksaan di lapangan, pihak DPRD menemukan pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen asli pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini menjadi catatan penting karena dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam pembangunan bangunan.

‎Deni menambahkan pihaknya bakal menjadwalkan pemanggilan pemilik usaha untuk hadir di DPRD bersama dinas terkait. 

‎Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara bangunan di lapangan dengan dokumen perizinan yang diajukan.

‎DPRD juga mendapat informasi terdapat dua bangunan di lokasi tersebut dengan status perizinan berbeda. Satu bangunan disebut telah memiliki izin lama, sementara bangunan lainnya diduga belum mengantongi PBG.

‎“Kita ingin memastikan bahwa kegiatan pembangunan di kota ini benar-benar mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk soal perizinan bangunan. Tadi pemilik belum bisa menunjukkan dokumen asli PBG, sehingga nanti akan kita panggil ke DPRD bersama dinas terkait untuk kita cek kembali,” tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved