Koperasi Banua Bersama Sampaikan Pengumuman AMDAL

Rencana Pengembangan Pertambangan Batubara di Desa Suatang Baru, Desa Paser Belengkong dan Desa Keresik Bura Kecamatan Paser Belengkong

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Samir Paturusi
HO HMS
Pengumuman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Rencana Pengembangan Pertambangan Batubara di Desa Suatang Baru, Desa Paser Belengkong dan Desa Keresik Bura, Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur  oleh Koperasi Banua Bersama 

Pengumuman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Rencana Pengembangan Pertambangan Batubara di Desa Suatang Baru, Desa Paser Belengkong dan Desa Keresik Bura, Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur  oleh Koperasi Banua Bersama

Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Koperasi Banua Bersama selaku pemrakarsa kegiatan berencana akan melakukan studi AMDAL.

Kami Koperasi Banua Bersama berencana mengembangkan pertambangan batubara di Desa Suatang Baru, Desa Paser Belengkong dan Desa Keresik Bura Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur pada lahan seluas ± 100 Ha dengan meningkatkan kapasitas produksi dari semula 240.000 ton/tahun menjadi 2.000.000 ton/tahun.

Baca juga: Debat Pilkada Kukar 2024: Dendi-Alif Tegaskan Stop Pembangunan Investasi Jika Amdal Belum Selesai

Kegiatan ini tentu berdampak kepada lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti tambang – tambang pada umum nya. Dampak-dampak ini akan kami antisipasi dengan pengelolaan lingkungan melalui pendekatan teknologi, pendekatan sosial ekonomi budaya dan pendekatan institusi. Dampak positif kegiatan ini, antara Iain peningkatan kesempatan kerja, peluang berusaha, dan peningkatan pendapatan masyarakat. 

Saran, pendapat, dan tanggapan dapat disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja dari tanggal 14 Maret 2025 sampai tanggal 28 Maret 2025 setelah pengumuman ini terbit  ditujukan kepada:

1. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha Dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lantai 6 Wing C, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Telpon/Fax (021)5705090.

2. Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Paser, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser Komplek Perkantoran Gedung E, Jl. Kusuma Bangsa No. KM4 Lantai 1, Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76251; Telpon: 0543-000000; Fax: 0543-000000; Email sekretariatdlh.paser@gmail.com / dlh@paserkab.go.id 

3. Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Jl. MT. Haryono No.18, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124; Telpon:  (0541) 760304; Fax: 0541-760303; Email dlh@kaltimprov.go.id

Baca juga: Polemik Amdal Proyek Terowongan, Andi Harun Minta tak Dibesar-besarkan, Pengamat: Lucu Kok Direvisi

4. Koperasi Banua Bersama, Jalan RM Noto Sunardi No 7 RT 04 RW 02 Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Telpon: (0543) 21846; Fax: (0543) 21846; Email koperasibenuabersama2024@gmail.com  

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Tanah Grogot, 13 Maret 2025                        

Hormat kami,

Koperasi Banua Bersama

H. Andi Fattehudin

Ketua

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved