Jumat, 1 Mei 2026

Berita Kutim Terkini

11 Desa Persiapan Kutai Timur Menuju Status Definitif, Administrasi Dikebut ke Kemendagri

Sebanyak 11 desa persiapan di Kutai Timur bersiap menjadi desa definitif setelah proses administrasi dan verifikasi memasuki tahap akhir

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Nurila Firdaus
DESA DEFINITIF - Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Joni Abdi Setia. Sebanyak 11 desa persiapan di Kutai Timur bersiap menjadi desa definitif setelah proses administrasi dan verifikasi memasuki tahap akhir. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama Pemprov Kaltim mempercepat proses administrasi 11 desa persiapan menuju status desa definitif.
  • Proses verifikasi meliputi penataan batas wilayah, data spasial, dan kelayakan infrastruktur dasar desa.
  • Tim pemerintah daerah dijadwalkan mempresentasikan dokumen pemekaran desa kepada Kemendagri di Jakarta.

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemekaran desa di Kutai Timur menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik. 

Saat ini, sebanyak 11 desa persiapan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berada di ambang sejarah baru untuk memperoleh status desa definitif setelah melalui berbagai tahapan administrasi dan verifikasi.

Pemerintah Kabupaten Kutim bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mempercepat kelengkapan administrasi agar wilayah hasil pemekaran tersebut segera mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah pusat.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pembangunan wilayah sekaligus memperpendek rentang kendali pemerintahan di tingkat desa.

Langkah yang kini menjadi fokus utama pemerintah daerah adalah penyelarasan data teknis sebelum memasuki tahap final di tingkat kementerian di Jakarta.

Baca juga: Pemkab Kutim Akan Gelar Pelatihan Kebandarudaraan Demi Kelola Bandara Uyang Lahai Secara Profesional

Penataan wilayah desa meliputi berbagai aspek penting, mulai dari verifikasi batas wilayah antar desa, kejelasan administrasi pemerintahan, hingga kesiapan infrastruktur dasar yang menjadi syarat pembentukan desa definitif.

Tim Penataan Batas Desa Kabupaten Kutai Timur juga telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak guna memastikan proses pemekaran tidak terkendala regulasi.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Joni Abdi Setia, menjelaskan bahwa sejumlah dokumen teknis telah diperbarui sebagai bagian dari proses verifikasi.

"Salah satu pembaruan penting adalah penambahan overlay wilayah antara desa induk dan desa pemekaran serta beberapa poin tambahan baik dari video selayang pandang maupun PPT presentasi," ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Sebelum diajukan ke pemerintah pusat, dokumen pemekaran desa tersebut telah dibahas secara mendalam melalui rapat koordinasi yang digelar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda.

Baca juga: 3 Mahasiswa UT Kutim Raih Penghargaan Bergengsi, Salah Satunya Jadi Duta Pemuda Kutai Timur

Dalam pertemuan tersebut, seluruh materi presentasi dan dokumen administrasi disempurnakan agar memenuhi standar penilaian yang ditetapkan oleh kementerian terkait.

Penyempurnaan dokumen dinilai sangat penting karena akan menjadi bahan utama dalam proses evaluasi oleh pemerintah pusat.

Tanpa data spasial yang akurat, banyak usulan pemekaran desa yang tertunda karena tidak memenuhi persyaratan teknis.

"Hasil perbaikan selanjutnya menjadi bahan pada pertemuan fasilitasi pada tim Kemendagri," kata Joni.

Sebagai tahapan berikutnya, tim dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dijadwalkan berangkat ke Jakarta untuk melakukan presentasi langsung kepada Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Ketua DPRD Kutim Tanggapi Aksi GMNI, Lampu Jalan Road 9 dan Perbaikan Soekarno-Hatta

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved