Berita Paser Terkini
Pemkab Paser Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja, Paling Lambat H-7 Lebaran
Pemkab Paser mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja sesuai aturan.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Paser Nomor: 100.3.4.2/2/SE-DTKT/2026 tertanggal 4 Maret 2026.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, pemberian THR merupakan upaya untuk membantu pekerja dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Keagamaan.
"Pemkab Paser menekankan bahwa THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha," jelas Fahmi dalam edarannya.
Baca juga: Viral THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, tapi ASN Terima Utuh, Penjelasan DJP dan Menkeu Purbaya
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Dengan dasar hukum tersebut, pemberian THR menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar," tambahnya.
Dalam aturan yang berlaku, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak menerima THR.
Hal itu berlaku baik bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Baca juga: THR Swasta Kapan Cair? Tanggal Terakhir Pencairan, Aturan Pajak dan Cara Hitung THR Prorata 2026
"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tegasnya.
Pemkab Paser mengimbau agar perusahaan dapat menyalurkan hak pekerja lebih awal sehingga kebutuhan menjelang perayaan dapat terpenuhi dengan baik.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah penuh.
Sementara, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.
Baca juga: Disnaker Samarinda Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Posko Pengaduan Pekerja Segera Dibuka
"Bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja berlangsung," ulasnya.
Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, besaran THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
"Dengan demikian, setiap pekerja tetap mendapatkan hak sesuai dengan sistem pengupahan yang berlaku," ulas Fahmi.
| 156 Calhaj Asal Paser Diberangkatkan Menuju Embarkasi Balikpapan, 1 Jemaah Tertunda karena Sakit |
|
|---|
| 3 Pengedar Sabu Diciduk di Kos Long Ikis Paser, Polisi Sita CCTV hingga Timbangan Digital |
|
|---|
| Buruh Sawit di Paser Tewas Diduga Diterkam Buaya Saat Bersihkan Badan |
|
|---|
| Warga Kuaro Paser Ditemukan Meninggal Usai Hilang Saat Pindahkan Sapi |
|
|---|
| Lahan Jembatan Seniur II Paser Dihibahkan, Proyek yang Sempat Mangkrak Dilanjutkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250330_halaman-Kantor-Bupati-Paser.jpg)