Berita Paser Terkini
Pemkab Paser Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja, Paling Lambat H-7 Lebaran
Pemkab Paser mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja sesuai aturan.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Pemkab Paser juga menegaskan, perusahaan yang menetapkan besaran THR lebih tinggi melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan, wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja, harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca juga: Gaji 13 Pensiunan 2026 Kapan Cair? Cek Prediksi Jadwal Pencairan Sesuai Aturan dan Info THR PNS 2026
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser membuka Posko THR Keagamaan Tahun 2026.
"Perusahaan harus melaporkan pelaksanaan pemberian THR melalui posko tersebut, baik secara langsung ke Bidang Hubungan Industrial maupun melalui email disnaker.kabpaser@gmail.com," pesan Fahmi.
Untuk memudahkan komunikasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga menyediakan kontak person, yakni Saripah Umi Kalsum di nomor 0852-4996-6902 dan Norviati Azizah di nomor 0852-4615-3550. (*)
| 156 Calhaj Asal Paser Diberangkatkan Menuju Embarkasi Balikpapan, 1 Jemaah Tertunda karena Sakit |
|
|---|
| 3 Pengedar Sabu Diciduk di Kos Long Ikis Paser, Polisi Sita CCTV hingga Timbangan Digital |
|
|---|
| Buruh Sawit di Paser Tewas Diduga Diterkam Buaya Saat Bersihkan Badan |
|
|---|
| Warga Kuaro Paser Ditemukan Meninggal Usai Hilang Saat Pindahkan Sapi |
|
|---|
| Lahan Jembatan Seniur II Paser Dihibahkan, Proyek yang Sempat Mangkrak Dilanjutkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250330_halaman-Kantor-Bupati-Paser.jpg)