Senin, 18 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Pemkab Paser Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja, Paling Lambat H-7 Lebaran

Pemkab Paser mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja sesuai aturan.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
BAYAR THR PEKERJA - Kantor Bupati Kabupaten Paser, Jalan Noto Sunardi, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (9/3/2026). Pemkab Paser imbau seluruh perusahaan bayarkan THR bagi pekerja atau buruh. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

Pemkab Paser juga menegaskan, perusahaan yang menetapkan besaran THR lebih tinggi melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan, wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja, harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Baca juga: Gaji 13 Pensiunan 2026 Kapan Cair? Cek Prediksi Jadwal Pencairan Sesuai Aturan dan Info THR PNS 2026

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser membuka Posko THR Keagamaan Tahun 2026.

"Perusahaan harus melaporkan pelaksanaan pemberian THR melalui posko tersebut, baik secara langsung ke Bidang Hubungan Industrial maupun melalui email disnaker.kabpaser@gmail.com," pesan Fahmi.

Untuk memudahkan komunikasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga menyediakan kontak person, yakni Saripah Umi Kalsum di nomor 0852-4996-6902 dan Norviati Azizah di nomor 0852-4615-3550. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved