Pemprov Kaltim
Pemprov Kaltim Terbitkan Surat Edaran WFA saat Libur Nyepi dan Idul Fitri, ASN Bisa Kerja dari Rumah
Pemprov Kalimantan Timur mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara saat libur nyepi dan Idul Fitri 2026.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjelang libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Rudy Masud Nomor 000.8.3/1276/B.ORG-III/2026 yang mengatur skema fleksibilitas kerja Work From Anywhere (WFA) atau bisa kerja darimana saja, termasuk dari rumah.
Penerapan sistem ini bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja, mengelola mobilitas masyarakat, serta mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama periode libur panjang.
Baca juga: Jelang Sekda Samarinda Pensiun, Pemkot Mulai Proses Penjaringan Lewat Sistem Manajemen Talenta
Analis Kepegawaian Ahli Muda Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim, Reza, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan dalam dua periode.
Pertama, dua hari sebelum libur Nyepi pada 16-17 Maret 2026, dan kedua, tiga hari setelah libur Idulfitri pada 25-27 Maret 2026.
Meski memberikan fleksibilitas, Reza mengatakan bahwa keputusan untuk tetap berkantor atau bekerja dari luar kantor bersifat situasional sesuai kebutuhan instansi.
"Dengan skema WFA, ASN tidak diwajibkan bekerja dari kantor dan dapat menjalankan tugas dari lokasi mana pun. Tetapi jika ada yang ingin tetap ke kantor juga diperbolehkan,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Dalam pelaksanaannya, setiap kepala perangkat daerah diminta untuk mengatur proporsi pegawai dengan tetap memprioritaskan kelancaran pelayanan publik.
Meskipun bekerja dari luar kantor, kedisiplinan tetap menjadi fokus utama Pemprov Kaltim.
Seluruh ASN diwajibkan untuk tetap melakukan absensi melalui Sistem Absensi Online (SAO) yang telah ditentukan, dengan durasi waktu absen pagi mulai pukul 07.00 hingga 08.00 WITA.
"Tentunya mekanisme kerja dimana saja ya ada absennya. Tetap absen menggunakan SAO. Nah, sistem absensi online itu nanti diwajibkan untuk absen, kalau di bulan Ramadan ini mulai jam 7 sampai 8 paling lambat," jelas Reza.
Selain disiplin kehadiran, para ASN diwajibkan melaporkan hasil pekerjaannya melalui sistem e-SAKIP sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.
Komunikasi juga menjadi poin krusial, setiap pegawai harus selalu sigap dalam menanggapi arahan pimpinan melalui saluran komunikasi digital seperti telepon atau pesan singkat dengan batas waktu respons maksimal 30 menit.
"Ya, ada kewajiban maksimal setengah jam harus respon. Jadi ASN dituntut untuk cepat tanggap dalam melakukan pekerjaan dimanapun itu. Jadi ketika tidak merespon nanti akan ada teguran," tegasnya.
Namun, kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi perangkat daerah yang bergerak di sektor pelayanan dasar.
Baca juga: ASN PPU Boleh WFA Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Tak Responsif Atasan 30 Menit Siap-siap Sanksi
Pemprov Kaltim
WFA
Nyepi
Idul Fitri
TribunKaltim.co
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Gubernur Kaltim
Kalimantan Timur
| DKP Kaltim Perkuat Pengelolaan Konservasi Laut, Target 17 Persen Wilayah Perairan |
|
|---|
| Disdikbud Kaltim Dorong Penambahan SLB, Fokus Akses Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus |
|
|---|
| 6 Sekolah Diusulkan Disdikbud Kaltim untuk Dibiayai Pusat, Ini Daftarnya |
|
|---|
| BPSDM Kaltim Gelar Bimtek Penulisan dan Pembuatan Konten, Nina: Upaya Peningkatan Kualitas Publikasi |
|
|---|
| Dinkes Kaltim Minta Warga Tak Panik soal Redistribusi Peserta JKN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250304_apel-di-halaman-Kantor-Gubernur-Kaltim.jpg)