Berita Samarinda Terkini
Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Digelar, Kerugian Negara Rp2,13 Miliar
Pengadilan Tipikor Samarinda menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda 2019-2020
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda digelar di PN Tipikor Samarinda.
- Tiga terdakwa didakwa menyalahgunakan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara Rp2,13 miliar.
- Jaksa mengungkap adanya belanja fiktif serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus korupsi dana hibah KONI Samarinda tahun anggaran 2019–2020 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Sidang perdana ini menjadi tahap awal proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Samarinda.
Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda tahun anggaran 2019–2020.
Sidang dengan nomor perkara PDS-03/SAMAR/TPK/01/2026 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dan berlangsung di ruang sidang Letjen TNI Ali Said Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda pada Senin (16/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini Setyaningsih membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa.
Baca juga: 3 Pengurus KONI Samarinda 2019-2020 Tersangka Kasus Dana Hibah, Diduga Negara Rugi Rp2 Miliar Lebih
Ketiganya adalah H. Aspian Nor alias H. Poseng selaku Ketua Umum KONI Samarinda periode 2019–2020, H. Hendra yang menjabat Wakil Ketua Umum IV tahun 2019 sekaligus Bendahara Umum pada 2020, serta Arafat Atmanegara Zulkarnaen yang menjabat Bendahara Umum pada 2019.
Awal Mula Dugaan Penyimpangan
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah bermula saat H. Aspian Nor mengajukan proposal bantuan dana hibah melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2019 sebesar Rp8,6 miliar.
Namun, Rencana Kerja dan Biaya (RKB) yang diajukan dalam proposal tersebut disusun oleh H. Hendra tanpa melibatkan unsur pengurus lainnya. Dokumen tersebut bahkan disebut hanya menggunakan draf dari tahun-tahun sebelumnya tanpa pembaruan yang memadai.
Setelah melalui proses evaluasi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Samarinda, nilai dana hibah yang akhirnya disetujui pemerintah daerah adalah sebesar Rp3.132.696.600.
Dana hibah tersebut kemudian dicairkan ke rekening KONI Samarinda pada November 2019.
Baca juga: Tiga Tersangka Pengurus KONI Samarinda Kasus Dana Hibah Ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda
Temuan Kerugian Negara
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, tindakan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.130.378.681.
Jaksa merinci sejumlah penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, antara lain:
- Tunjangan aktivitas pengurus sebesar Rp1,42 miliar.
- Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp30,6 juta.
- Belanja fiktif pada tahun 2019–2020 sebesar Rp174,3 juta.
- Sisa dana yang tidak dikembalikan sebesar Rp499,8 juta.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk menilai adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan olahraga.
KONI Samarinda
kasus dana hibah KONI
PN Tipikor Samarinda
dana hibah
korupsi
Samarinda
TribunKaltim.co
| Pemkot Samarinda Uji Sistem WFH ASN, Dikembangkan Cepat dalam 2 Minggu |
|
|---|
| Tutup Celah Pelanggaran WFH, Walikota Samarinda Ajak Masyarakat Turut Awasi Disiplin ASN |
|
|---|
| Isi APBD Kaltim Dibongkar dalam Dialog Publik Bersama, Anggota DPRD: Uang Rakyat Kok Dirahasiakan |
|
|---|
| Irigasi Rusak Puluhan Tahun, Petani Betapus Samarinda Hanya Panen 4–5 Ton |
|
|---|
| WFH di Samarinda Hemat hingga Rp 70 Juta, Dishub: Pegawai Wajib tak Bawa Kendaraan BBM Setiap Jumat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260316_Sidang-Perdana-PN-Tipikor-Samarinda-Korupsi-Dana-Hibah-KONI-Samarinda.jpg)