Senin, 27 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Digelar, Kerugian Negara Rp2,13 Miliar

Pengadilan Tipikor Samarinda menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda 2019-2020

TRIBUN KALTIM/Gregorius Agung Salmon
KORUPSI DANA HIBAH - sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda tahun anggaran 2019-2020 yang melibatkan tiga pengurus inti Koni Samarinda 2019-2020 yang berlangsung di ruang sidang Letjen TNI Ali Said pada Senin, (16/3/2026). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

Ringkasan Berita:

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus korupsi dana hibah KONI Samarinda tahun anggaran 2019–2020 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda

Sidang perdana ini menjadi tahap awal proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Samarinda.

Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda tahun anggaran 2019–2020.

Sidang dengan nomor perkara PDS-03/SAMAR/TPK/01/2026 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dan berlangsung di ruang sidang Letjen TNI Ali Said Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda pada Senin (16/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini Setyaningsih membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa.

Baca juga: 3 Pengurus KONI Samarinda 2019-2020 Tersangka Kasus Dana Hibah, Diduga Negara Rugi Rp2 Miliar Lebih

Ketiganya adalah H. Aspian Nor alias H. Poseng selaku Ketua Umum KONI Samarinda periode 2019–2020, H. Hendra yang menjabat Wakil Ketua Umum IV tahun 2019 sekaligus Bendahara Umum pada 2020, serta Arafat Atmanegara Zulkarnaen yang menjabat Bendahara Umum pada 2019.

Awal Mula Dugaan Penyimpangan

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah bermula saat H. Aspian Nor mengajukan proposal bantuan dana hibah melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2019 sebesar Rp8,6 miliar.

Namun, Rencana Kerja dan Biaya (RKB) yang diajukan dalam proposal tersebut disusun oleh H. Hendra tanpa melibatkan unsur pengurus lainnya. Dokumen tersebut bahkan disebut hanya menggunakan draf dari tahun-tahun sebelumnya tanpa pembaruan yang memadai.

Setelah melalui proses evaluasi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Samarinda, nilai dana hibah yang akhirnya disetujui pemerintah daerah adalah sebesar Rp3.132.696.600.

Dana hibah tersebut kemudian dicairkan ke rekening KONI Samarinda pada November 2019.

Baca juga: Tiga Tersangka Pengurus KONI Samarinda Kasus Dana Hibah Ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda

Temuan Kerugian Negara

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, tindakan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.130.378.681.

Jaksa merinci sejumlah penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, antara lain:

  1. Tunjangan aktivitas pengurus sebesar Rp1,42 miliar.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp30,6 juta.
  3. Belanja fiktif pada tahun 2019–2020 sebesar Rp174,3 juta.
  4. Sisa dana yang tidak dikembalikan sebesar Rp499,8 juta.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk menilai adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan olahraga.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved