Sabtu, 25 April 2026

Berita Paser Terkini

Optimalisasi Aset Daerah, Pemkab Paser akan Lelang Kendaraan Dinas tak Terpakai

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi dan transparansi pengelolaan aset daerah milik Pemkab Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
LELANG KENDARAAN - Deretan kendaraan yang terparkir di area gedung Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser, Minggu (29/3/2026). Pemkab Paser akan lelang kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kembali mengintensifkan penataan dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) melalui pelelangan kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi dan transparansi pengelolaan aset daerah milik Pemkab Paser.

Dalam proses lelang nantinya, Pemkab Paser akan menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan untuk memastikan seluruh proses, mulai dari penilaian hingga pelelangan, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengelolaan BMD Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser, Muhammad Arully, menyampaikan bahwa kerja sama dengan KPKNL menjadi menjadi kunci agar pelelangan dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Baca juga: Surat Pengumuman Lelang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

"Tahun ini, kami kembali berkoordinasi dengan KPKNL Balikpapan dalam rangka pelaksanaan penilaian sekaligus pelelangan kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan lagi oleh pemerintah daerah," terang Arully, Minggu (29/3/2026).

Pada tahap awal proses pelelangan, akan dimulai dengan pengajuan permohonan penilaian aset kepada KPKNL dan setelah hasil penilaian diterima, proses dilanjutkan ke tahap pelelangan yang dilaksanakan secara terbuka.

Seluruh tahapan, mulai dari penilaian hingga lelang, akan ditangani oleh KPKNL. 

"Kami saat ini menunggu hasil penilaian sebagai dasar pelaksanaan lelang," tambahnya.

Pelelangan tersebut terbuka bagi masyarakat umum, sehingga semua pihak dapat berpartisipasi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Hanya dalam praktiknya masih ditemukan kendala, beberapa pemenang lelang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai waktu yang ditentukan.

Memang ada beberapa kasus di mana pemenang lelang tidak melakukan pelunasan hingga batas waktu.

"Kondisi ini menyebabkan statusnya gugur atau wanprestasi, dan uang jaminan yang telah disetor menjadi milik negara," tegas Arully.

Berdasarkan data pelaksanaan lelang tahun 2025 menunjukkan, pada periode April terdapat 14 unit kendaraan yang diajukan, dengan 13 unit berhasil terjual.

Sementara pada lelang bulan Desember, dari 43 unit yang dilelang, 30 unit berhasil terjual.

Angka itu menunjukkan antusiasme masyarakat, meski masih ada unit yang belum terserap.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved