Minggu, 12 April 2026

Berita Kutim Terkini

Tak Ada PHK, Kutai Timur Justru Angkat Semua Honorer Jadi PPPK

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menjadi pengecualian di tengah ancaman PHK di daerah lain.

TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
ANGKAT PPPK - Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa sejak awal pemerintah daerah tidak memiliki rencana untuk memangkas jumlah pegawai. Seluruh tenaga honorer di daerah ini berhasil diakomodasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa ada pemutusan hubungan kerja (PHK).(TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

Ringkasan Berita:
  • Kutai Timur tidak lakukan PHK, justru angkat 100 persen honorer jadi PPPK.
  • Kemampuan fiskal kuat jadi kunci kebijakan tanpa pengurangan pegawai.
  • Pertumbuhan ekonomi non-tambang dorong stabilitas keuangan daerah.

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA — Di tengah kekhawatiran sejumlah daerah yang terancam melakukan pengurangan pegawai akibat tekanan fiskal, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) justru mengambil langkah berlawanan.

Seluruh tenaga honorer di daerah ini berhasil diakomodasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa sejak awal pemerintah daerah tidak memiliki rencana untuk memangkas jumlah pegawai. Hal tersebut didukung oleh kondisi fiskal Kutai Timur yang dinilai masih sangat kuat.

"Di Kutai Timur, kita bersyukur, kita tidak berniat untuk mengurangi, bahkan kita pertahankan, karena satu sisi kita memenuhi kriteria kemampuan fiskal. Kemampuan fiskal kita masih cukup tangguh di Kutai Timur," ucap Ardiansyah Sulaiman, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Walikota Andi Harun Tegaskan Tak Ada Rencana Kurangi Tenaga Honorer dan PPPK

Ia menjelaskan, langkah strategis telah disiapkan sejak 2021 melalui skema pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).

Proses tersebut mencapai puncaknya pada 2025, saat seluruh honorer di Kutai Timur resmi mendapat persetujuan Kementerian PAN-RB untuk beralih status menjadi PPPK.

Menurut Ardiansyah Sulaiman, fokus pemerintah saat ini adalah penyesuaian belanja pegawai, khususnya pada sektor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

Meski terdapat dinamika, ia memastikan gaji pokok seluruh pegawai tetap aman.

Baca juga: PPPK Kaltim Tak Terdampak Aturan Batas Belanja Pegawai 30 Persen di 2027

"Kita tidak ingin melakukan PHK. Kalau daerah yang memberhentikan, mereka mau mengadu ke siapa? Maka kita cari solusi terbaik," ujarnya.

Keberhasilan ini juga ditopang oleh transformasi ekonomi Kutai Timur yang tidak lagi bergantung pada sektor pertambangan.

Pertumbuhan ekonomi non-tambang yang meningkat dari 8 persen menjadi 11,5 persen menjadi fondasi kuat dalam menjaga stabilitas keuangan daerah.

Kutai Timur kini menjadi salah satu daerah dengan capaian tertinggi dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK, yakni mencapai 100 persen.

Baca juga: Menatap Masa Depan ASN Status PPPK: Imbas TKD Turun, Ancaman PHK pada 2027?

Angka ini jauh melampaui rata-rata nasional yang berkisar antara 30 hingga 40 persen.

Selain itu, Pemkab Kutai Timur juga tengah menjalankan kebijakan penyamarataan TPP antara PPPK dan PNS.

Kebijakan ini mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri guna menjamin keadilan bagi seluruh aparatur.

Dengan tuntasnya status kepegawaian tersebut, Ardiansyah Sulaiman berharap kinerja aparatur semakin meningkat dan mampu mendorong pembangunan daerah ke depan.

"Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta memastikan seluruh bidang terus menggeliat lagi demi kemajuan Kutai Timur," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved