Jumat, 5 Juni 2026

Opini

Menatap Masa Depan ASN Status PPPK: Imbas TKD Turun, Ancaman PHK pada 2027?

Terlepas perbedaan antara PNS dan PPPK, yang lebih seru didiskusikan adalah adanya beberapa Pemerintah Daerah akan melakukan pemberhentian PPPK.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sumarsono
DOK/PRIBADI
Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps, Koordinator Widyaiswara. 

Oleh: Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps (Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim)

DALAM penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, sebagai perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), diuraikan bahwa keberadaan ASN merupakan fondasi utama dari struktur birokrasi, yang harus bersifat profesional, netral, dan terhindar dari campur tangan politik, serta terjaga dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Secara garis besar, ASN terdiri atas dua kelompok utama. Pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

Mengacu pada Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, istilah Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS, merujuk kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara permanen oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki posisi jabatan di dalam pemerintahan.

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (4), merujuk kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 2025 telah menuntaskan status jutaan pegawai honor, baik yang bekerja di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemda untuk diangkat menjadi PPPK

Kebijakan ini tentu saja melegakan dan membuat tersenyum para pegawai honor beserta keluarganya untuk meniti karier sebagai PPPK.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa jumlah PPPK se Indonesia hingga awal 2026 sebanyak 1,6 juta orang. 

Mereka direkrut dari pegawai honor yang jumlahnya jauh lebih besar, karena ada yang tidak memenuhi syarat untuk diproses menjadi PPPK

Ada juga sebagian kecil yang diterima menjadi PNS maupun pindah menjadi karyawan swasta.

Kalau melihat kompetensi kawan-kawan ASN dengan status PPPK sebenarnya kompetensi mereka tidak kalah unggul dengan kawan-kawan yang berstatus sebagai PNS. 

Baca juga: PPPK Paruh Waktu di Kutai Barat Dipastikan Terima THR Satu Bulan Gaji

Bahkan, dalam beberapa hal mereka bisa melebihi kompetensi kawan-kawan PNS

Demikian juga dalam hal kedisiplinan dan lain sebagainya. Walaupun harus diakui ada juga PPPK yang kompetensi dan kedisiplinannya di bawah standar PNS.

Dalam praktik pelaksanaan tugas sehari-hari antara PNS dan PPPK mereka berbaur, bekerja bahu membahu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para customer, kepada para pelanggan yang memerlukan layanan publik. 

Khusus untuk lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, selain gaji, seorang PPPK juga menerima  tambahan perbaikan penghasilan (TPP), asuransi kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ), hak untuk mengambil cuti dan lain sebagainya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved