Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Berita Kukar Terkini

Pemkab Kukar Batasi Kendaraan Dinas 50 Persen, Tekan BBM dan Anggaran

Pemkab Kukar batasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen untuk efisiensi BBM dan anggaran daerah

TRIBUN KALTIM/Patrick Vallery Sianturi
PEMANGKASAN ANGGARAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyebut bahwa pembatasan kendaraan dinas ini merupakan bentuk penyesuaian daerah terhadap arah kebijakan efisiensi yang kini menjadi perhatian utama pemerintah. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memperketat penggunaan kendaraan dinas dengan membatasi operasional hingga 50 persen. 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mendukung upaya efisiensi anggaran daerah.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang tengah berkembang, di mana pemerintah pusat mendorong pembatasan penggunaan mobil dinas ASN guna mengurangi beban belanja operasional serta konsumsi energi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyebut bahwa pembatasan ini merupakan bentuk penyesuaian daerah terhadap arah kebijakan efisiensi yang kini menjadi perhatian utama pemerintah.

“Kita mengikuti saja, karena tujuannya untuk efisiensi, khususnya pemanfaatan bahan bakar. Saat ini memang dilakukan pembatasan konsumsi BBM untuk seluruh OPD, karena anggaran terbatas dan harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing,” ujarnya saat dihubungi wartawan TribunKaltim.co, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Pemkab Kukar Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, OPD Pelayanan Masyarakat Tetap Masuk Kantor

Penggunaan Lebih Selektif

Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam belanja operasional, terutama dari sisi konsumsi BBM.

Karena itu, pengendalian dilakukan agar penggunaannya lebih selektif dan tepat sasaran, hanya untuk kepentingan dinas yang benar-benar penting.

Meski ada pembatasan, Sunggono memastikan bahwa operasional pemerintahan tetap berjalan normal.

Sistem Perizinan Diperketat

Setiap penggunaan kendaraan dinas kini wajib melalui mekanisme perizinan yang lebih ketat.

“Seperti biasa saja, tetapi setiap penggunaan kendaraan tetap harus meminta izin kepada atasan langsung. Atasan yang akan mengendalikan,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Kutim Belum Pangkas Kendaraan Dinas ASN, Operasional Tetap Normal

Dengan sistem ini, penggunaan kendaraan dinas diharapkan lebih terkontrol dan efisien, serta tidak digunakan di luar kepentingan kedinasan.

Dukung Penghematan Anggaran

Secara nasional, pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengendalikan konsumsi BBM yang terus meningkat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved