Berita Kutim Terkini
Pemkab Kutim Belum Pangkas Kendaraan Dinas ASN, Operasional Tetap Normal
Pemkab Kutim belum membatasi kendaraan dinas ASN, operasional tetap berjalan normal meski ada wacana efisiensi
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Pemkab Kutim belum menerapkan pembatasan kendaraan dinas ASN hingga 50 persen.
- Mayoritas kendaraan dinas masih unit lama yang tetap digunakan untuk operasional.
- Sebanyak 19 unit kendaraan tua diusulkan untuk dilelang sebagai bagian efisiensi.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan hingga saat ini belum menerapkan kebijakan pemangkasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini menanggapi adanya wacana pembatasan operasional aset negara dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk efisiensi anggaran dan pemeliharaan.
Fungsi Kendaraan Dinas untuk Pelayanan Publik
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan bahwa kendaraan dinas yang ada saat ini tetap difungsikan secara normal untuk menunjang mobilitas kerja para pegawai.
Menurutnya, kendaraan tersebut merupakan fasilitas penunjang yang melekat pada tanggung jawab jabatan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di lapangan.
Sejauh ini, aset kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Kutim mayoritas merupakan unit lama yang masih terus dirawat oleh masing-masing pemegang kebijakan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: DPRD Kutim Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait WFH Hari Jumat untuk Efisiensi Anggaran
Kondisi tersebut membuat wacana pemangkasan operasional belum mendesak untuk dilakukan di wilayah Kutai Timur.
"Mobil dinas kita ini kan banyak yang sudah tua-tua. Sementara ini kita belum ada pengadaan yang baru, jadi masih aman. Kita berikan kepada ASN untuk dipelihara, dijaga, dan otomatis digunakan sebagaimana mestinya karena mereka punya tugas," ujar Ardiansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Pengelolaan Aset Diserahkan ke OPD
Senada dengan Bupati, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur melalui Kepala Bidang Aset, Abdulrahman, menjelaskan bahwa kewenangan teknis pemakaian sehari-hari sepenuhnya berada di masing-masing OPD.
Bagian aset lebih berfokus pada fungsi pencatatan dan legalitas administrasi kendaraan.
Abdulrahman menyebutkan bahwa setiap kepala dinas, sekretaris, hingga kepala bidang di tiap instansi masih memiliki unit operasional untuk menjalankan program kerja.
Baca juga: Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Segera Terbitkan Aturan WFH ASN, Pelayanan Publik Tetap Siaga
Namun, pihaknya mengakui bahwa pendataan secara detail mengenai jumlah unit yang masih laik jalan terus dilakukan secara berkala.
"Kalau yang pembatasan pemakaian itu kan masing-masing di OPD-nya. Kebijakan masing-masing OPD yang punya, karena sejak aturan baru, mereka yang punya tanggung jawab masing-masing. Kami di aset ini fungsinya hanya pendataan dan proses penjualan atau penghapusan," jelas Abdulrahman.
Pemkab Pilih Lelang Kendaraan Tua
Pemkab Kutim
aset Pemkab Kutim
kendaraan dinas
ASN
Bupati Kutai Timur
Ardiansyah Sulaiman
Kutai Timur
TribunKaltim.co
| Kutai Timur Wujudkan KLA, Pelajar SMAN 1 Sangatta Jadi Pelopor Keselamatan dan Anti Rokok |
|
|---|
| Wabup Kutim Mahyunadi Dorong Inovasi Kesenian di Festival Lom Plai demi Gaet Wisatawan |
|
|---|
| Kejar Swasembada Pangan, Pemkab Kutim Targetkan 20 Ribu Hektare Sawah |
|
|---|
| Bupati Kutim Resmikan Rumah Adat Kutai, Siap Gelar Erau Adat Tahun Ini |
|
|---|
| Bupati Kutim Ardiansyah Berlakukan WFH Bagi ASN di Hari Jumat, Kecuali Pejabat Eselon III, II dan I |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260401_Bupati-Kutim-Ardianysah-Sulaiman-Kendaraan-Dinas.jpg)