Jumat, 24 April 2026

Berita Kutim Terkini

Pemkab Kutim Belum Pangkas Kendaraan Dinas ASN, Operasional Tetap Normal

Pemkab Kutim belum membatasi kendaraan dinas ASN, operasional tetap berjalan normal meski ada wacana efisiensi

TRIBUN KALTIM/Nurila Firdaus
PEMANGKASAN KENDARAAN DINAS - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Pemkab Kutim belum membatasi kendaraan dinas ASN, operasional tetap berjalan normal meski ada wacana efisiensi. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Kutim belum menerapkan pembatasan kendaraan dinas ASN hingga 50 persen.
  • Mayoritas kendaraan dinas masih unit lama yang tetap digunakan untuk operasional.
  • Sebanyak 19 unit kendaraan tua diusulkan untuk dilelang sebagai bagian efisiensi.

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan hingga saat ini belum menerapkan kebijakan pemangkasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini menanggapi adanya wacana pembatasan operasional aset negara dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk efisiensi anggaran dan pemeliharaan.

Fungsi Kendaraan Dinas untuk Pelayanan Publik

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan bahwa kendaraan dinas yang ada saat ini tetap difungsikan secara normal untuk menunjang mobilitas kerja para pegawai.

Menurutnya, kendaraan tersebut merupakan fasilitas penunjang yang melekat pada tanggung jawab jabatan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di lapangan.

Sejauh ini, aset kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Kutim mayoritas merupakan unit lama yang masih terus dirawat oleh masing-masing pemegang kebijakan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: DPRD Kutim Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait WFH Hari Jumat untuk Efisiensi Anggaran

Kondisi tersebut membuat wacana pemangkasan operasional belum mendesak untuk dilakukan di wilayah Kutai Timur.

"Mobil dinas kita ini kan banyak yang sudah tua-tua. Sementara ini kita belum ada pengadaan yang baru, jadi masih aman. Kita berikan kepada ASN untuk dipelihara, dijaga, dan otomatis digunakan sebagaimana mestinya karena mereka punya tugas," ujar Ardiansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Pengelolaan Aset Diserahkan ke OPD

Senada dengan Bupati, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur melalui Kepala Bidang Aset, Abdulrahman, menjelaskan bahwa kewenangan teknis pemakaian sehari-hari sepenuhnya berada di masing-masing OPD.

Bagian aset lebih berfokus pada fungsi pencatatan dan legalitas administrasi kendaraan.

Abdulrahman menyebutkan bahwa setiap kepala dinas, sekretaris, hingga kepala bidang di tiap instansi masih memiliki unit operasional untuk menjalankan program kerja.

Baca juga: Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Segera Terbitkan Aturan WFH ASN, Pelayanan Publik Tetap Siaga

Namun, pihaknya mengakui bahwa pendataan secara detail mengenai jumlah unit yang masih laik jalan terus dilakukan secara berkala.

"Kalau yang pembatasan pemakaian itu kan masing-masing di OPD-nya. Kebijakan masing-masing OPD yang punya, karena sejak aturan baru, mereka yang punya tanggung jawab masing-masing. Kami di aset ini fungsinya hanya pendataan dan proses penjualan atau penghapusan," jelas Abdulrahman.

Pemkab Pilih Lelang Kendaraan Tua

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved