Kamis, 23 April 2026

Berita Kukar Terkini

Pemkab Kukar Batasi Kendaraan Dinas 50 Persen, Tekan BBM dan Anggaran

Pemkab Kukar batasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen untuk efisiensi BBM dan anggaran daerah

TRIBUN KALTIM/Patrick Vallery Sianturi
PEMANGKASAN ANGGARAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyebut bahwa pembatasan kendaraan dinas ini merupakan bentuk penyesuaian daerah terhadap arah kebijakan efisiensi yang kini menjadi perhatian utama pemerintah. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

Selain itu, langkah ini juga bertujuan menekan pengeluaran negara di tengah tekanan ekonomi dan dinamika energi global.

Di tingkat daerah, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

“Itu yang kita harapkan, supaya ada penghematan, terutama dalam penggunaan bahan bakar,” tegas Sunggono.

Baca juga: DiskopUKM Kukar Evaluasi Kinerja, Fokus Pembinaan Koperasi 2026

Sementara itu, terkait alternatif penggunaan transportasi umum bagi ASN, Pemkab Kukar masih mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Keterbatasan moda transportasi di Tenggarong menjadi salah satu kendala utama dalam penerapan kebijakan tersebut.

“Kondisi di Tenggarong memang masih terbatas untuk moda transportasi umum. Jadi, jika tidak ada keperluan dinas, lebih baik menggunakan kendaraan pribadi saja,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved