Berita Kukar Terkini
Pemkab Kukar Batasi Kendaraan Dinas 50 Persen, Tekan BBM dan Anggaran
Pemkab Kukar batasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen untuk efisiensi BBM dan anggaran daerah
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memperketat penggunaan kendaraan dinas dengan membatasi operasional hingga 50 persen.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mendukung upaya efisiensi anggaran daerah.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang tengah berkembang, di mana pemerintah pusat mendorong pembatasan penggunaan mobil dinas ASN guna mengurangi beban belanja operasional serta konsumsi energi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyebut bahwa pembatasan ini merupakan bentuk penyesuaian daerah terhadap arah kebijakan efisiensi yang kini menjadi perhatian utama pemerintah.
“Kita mengikuti saja, karena tujuannya untuk efisiensi, khususnya pemanfaatan bahan bakar. Saat ini memang dilakukan pembatasan konsumsi BBM untuk seluruh OPD, karena anggaran terbatas dan harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing,” ujarnya saat dihubungi wartawan TribunKaltim.co, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Pemkab Kukar Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, OPD Pelayanan Masyarakat Tetap Masuk Kantor
Penggunaan Lebih Selektif
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam belanja operasional, terutama dari sisi konsumsi BBM.
Karena itu, pengendalian dilakukan agar penggunaannya lebih selektif dan tepat sasaran, hanya untuk kepentingan dinas yang benar-benar penting.
Meski ada pembatasan, Sunggono memastikan bahwa operasional pemerintahan tetap berjalan normal.
Sistem Perizinan Diperketat
Setiap penggunaan kendaraan dinas kini wajib melalui mekanisme perizinan yang lebih ketat.
“Seperti biasa saja, tetapi setiap penggunaan kendaraan tetap harus meminta izin kepada atasan langsung. Atasan yang akan mengendalikan,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab Kutim Belum Pangkas Kendaraan Dinas ASN, Operasional Tetap Normal
Dengan sistem ini, penggunaan kendaraan dinas diharapkan lebih terkontrol dan efisien, serta tidak digunakan di luar kepentingan kedinasan.
Dukung Penghematan Anggaran
Secara nasional, pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengendalikan konsumsi BBM yang terus meningkat.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan menekan pengeluaran negara di tengah tekanan ekonomi dan dinamika energi global.
Di tingkat daerah, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
“Itu yang kita harapkan, supaya ada penghematan, terutama dalam penggunaan bahan bakar,” tegas Sunggono.
Baca juga: DiskopUKM Kukar Evaluasi Kinerja, Fokus Pembinaan Koperasi 2026
Sementara itu, terkait alternatif penggunaan transportasi umum bagi ASN, Pemkab Kukar masih mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Keterbatasan moda transportasi di Tenggarong menjadi salah satu kendala utama dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Kondisi di Tenggarong memang masih terbatas untuk moda transportasi umum. Jadi, jika tidak ada keperluan dinas, lebih baik menggunakan kendaraan pribadi saja,” pungkasnya. (*)
| Tanpa Tembusan, Camat Samboja Barat Kaget Penertiban Tahura Bukit Soeharto, Sebut Warga Resah |
|
|---|
| Warga Bukit Merdeka Mengadu ke DPRD Kukar, 38 Warung Terancam Digusur Satgas IKN |
|
|---|
| Otorita IKN Pastikan Warga yang Tinggal Lama di Bukit Soeharto tak Digusur |
|
|---|
| Dugaan Pelanggaran UMSK 2026 di Kukar, DPRD Desak Pemerintah Tindak Perusahaan Nakal |
|
|---|
| 196 Sekolah PAUD hingga SMP di Kukar Tanpa Kepsek Definitif, Disdikbud Bergerak Cepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260401_Sekretaris-Daerah-Sekda-Kukar-Sunggono-kendaraan-dinas.jpg)