Sabtu, 25 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Cermati Status Kebijakan WFH, Andi Harun: Wajib Diikuti

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan akan mencermati kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat 

TRIBUN KALTIM/Sintya Alfatika Sari
MASIH DIPELAJARI - Walikota Samarinda, Andi Harun, memberikan penjelasan terkait kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN, Rabu (1/4/2026). Pemkot Samarinda masih mencermati isi surat edaran pemerintah pusat sebelum menentukan langkah implementasi, dengan mempertimbangkan status kebijakan serta kondisi daerah. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI)  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan akan mencermati kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat  secara rinci sebelum menentukan langkah implementasi.

Walikota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari secara saksama Surat Edaran yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

Ia menegaskan, Pemkot Samarinda akan terlebih dahulu memahami substansi aturan yang diterbitkan pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan.

“Kami akan membaca dengan cermat surat edaran yang dimaksud,” ujarnya (2/4/2026). 

Lebih lanjut, Andi Harun menekankan bahwa status kebijakan akan menjadi faktor utama dalam menentukan sikap pemerintah daerah.

Menurutnya, apabila kebijakan tersebut bersifat wajib, maka Pemkot Samarinda akan segera menyesuaikan dan mengikuti ketentuan yang ada.

Baca juga: POPULER KALTIM: Kisah Keseharian Korban Tewas Kebakaran Paser, Pemprov Kaji Perubahan WFA Jadi WFH

“Kalau sifatnya wajib kita pasti akan segera ikuti,” tegasnya.

Namun demikian, ia juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian apabila kebijakan tersebut tidak bersifat mengikat secara penuh.

Dalam hal ini, Pemkot Samarinda akan melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah.

“Tapi kalau sifatnya opsional kita akan kaji sesuai dengan kondisi daerah kita,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemkot Samarinda melalui Bagian Organisasi Setda menyatakan bahwa Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru diterima dan saat ini masih dalam proses kajian, dengan mempertimbangkan aspek efektivitas, kesiapan sumber daya manusia, hingga dampaknya terhadap pelayanan publik.

Sejumlah pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada keputusan final maupun edaran resmi yang mengatur pelaksanaan WFH tersebut.

Baca juga: Pemprov Kaltim Kaji Kebijakan WFH ASN, Sudah Terapkan WFA Setiap Jumat

Proses koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk bersama BKPSDM, masih terus berlangsung, terutama terkait kesiapan teknis seperti sistem absensi daring serta kemungkinan pengecualian bagi instansi tertentu. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved