Jumat, 24 April 2026

Demo di Kalimantan Timur

4 Mahasiswa Jadi Saksi di Persidangan Kasus Bom Molotov di Pengadilan Negeri Samarinda

4 saksi mahasiswa Rian, Ridwan, Miftah, dan Fikri memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/Gregorius Agung Salmon
BOM MOLOTOV - Suasana persidangan perkara dugaan rencana pelemparan bom molotov pada aksi demonstrasi 1 September 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (7/4/2026). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Persidangan kasus dugaan rencana pelemparan bom molotov pada aksi 1 September 2025 di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (7/4/2026), berlangsung hingga pukul 20.00 WITA. 

Dalam sidang terpisah ini, empat saksi mahasiswa Rian, Ridwan, Miftah, dan Fikri memberikan keterangan yang mengejutkan terkait alur instruksi pembuatan bahan peledak rakitan tersebut.

Keterangan para saksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Andris Henda secara konsisten mengarah pada keterlibatan kuat sosok Jenderal Lapangan atau Jenlap dan dua orang DPO yaitu Andis dan Edi, yang diduga sebagai pemberi instruksi utama.

Baca juga: Sidang Kasus Bom Molotov di PN Samarinda, Kuasa Hukum Terdakwa: Kliennya Bukan Aktor Intelektual

Saksi Rian dalam kesaksiannya menegaskan tidak terlibat dalam perakitan. Namun, ia mengaku sempat menerima telepon dari seseorang yang diduga sebagai Jenlap untuk mengamankan barang bukti. 

"Saya diminta memindahkan barang ke tempat aman melalui telepon, kemungkinan itu dari Andis," jelas Rian di hadapan majelis hakim. 

Sementara itu, saksi Ridwan mengakui sempat mengisi enam botol atas perintah terdakwa Niko. Namun, fakta menarik muncul saat ia mendengar perdebatan antara Niko, Andis (DPO), dan Lay mengenai logistik. 

"Saya dengar mereka bilang nanti 'Jenlap' yang ambil (barang bom molotov)," tambah Ridwan.

Dua saksi lainnya, Miftah dan Fikri, menjelaskan situasi di sekretariat yang saat itu berantakan pasca-patroli satpam. Mereka mengaku hanya membantu memindahkan kardus dan jeriken tanpa mengetahui detail rencana penggunaan barang-barang tersebut.

Sementara itu Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis, menyoroti adanya ketimpangan dalam penegakan hukum pada kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa Majelis Hakim sendiri sempat mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang diseret ke meja hijau sementara aktor-aktor krusial lainnya masih bebas.

"Hakim tadi sempat bertanya, 'Kenapa cuma ini yang ditangkap?. Padahal fakta persidangan jelas menggambarkan ada peran lain yang lebih dominan, yaitu Jenlap dan Andis yang sekarang DPO," tegasnya. 

Menurutnya, para kliennya hanyalah pihak yang membantu memindahkan barang, bukan inisiator atau pembuat bom molotov tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengejar sosok-sosok yang memberi instruksi langsung sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.

“Klien kami hanya mengangkat dan memindahkan barang, bukan pembuatnya. Sementara sosok yang memberi instruksi justru belum tersentuh hukum,” pungkasnya.

Sidang marathon ini ditutup malam tadi dan akan dilanjutkan pada Kamis, 16 April 2026 mendatang. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved