Minggu, 12 April 2026

Demo di Kalimantan Timur

Saksi Ungkap Peran Terdakwa dalam Perakitan Bom Molotov di Kampus Unmul Samarinda

Sidang lanjutan kasus kepemilikan dan perakitan bom molotov di lingkungan FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
SIDANG - Sidang lanjutan kasus kepemilikan dan perakitan bom molotov di lingkungan FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (3/3/2026).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Sidang lanjutan kasus kepemilikan dan perakitan bom molotov di lingkungan FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (3/3/2026). 

Sama seperti sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan unit Jatanras yang ikut melakukan pengamanan di lokasi kejadian yaitu saksi Roby Arisandi.

Dalam kesaksiannya, Roby menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari informasi pimpinan terkait adanya aktivitas perakitan bahan peledak jenis bom molotov di dalam kampus.

Baca juga: 2 DPO Bom Molotov DPRD Kaltim Masih Diburu, Polisi Lacak Lewat IT

Saat tiba di lokasi, saksi melihat sejumlah mahasiswa melarikan diri, sementara puluhan lainnya berkumpul di depan sekretariat.

"Awalnya kami mengamankan 22 orang, namun setelah proses interogasi, peran-peran tersebut mengerucut kepada para terdakwa," ujar Roby di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan hasil interogasi, saksi membeberkan bahwa bahan-bahan mentah berupa botol kaca, bensin, dan kain perca diantar oleh Niko dan rekannya sekitar pukul 19.00 WITA. Barang-barang tersebut diterima oleh terdakwa Rian dan Fikri di depan gedung sekretariat sebelum akhirnya dipindahkan ke dalam ruangan untuk dirakit.

Saksi juga menyebutkan adanya pertemuan awal pada sore hari sekitar pukul 17.00 WITA, di mana terjadi pembicaraan antara Niko dan terdakwa lain. Fikri selaku pengurus organisasi mahasiswa (HPS) disebut memberikan izin untuk menaruh barang-barang tersebut di sekretariat.

Dalam proses pembuatannya, saksi memaparkan peran spesifik para terdakwa Miftah dan Ridwan yang memasukkan bensin dan kain ke dalam botol.

Kemudian Rian yang berada dilokasi Ikut serta dalam proses pembuatan. Sementara Fikri berperan menerima bahan dan memindahkan barang, serta diduga memberikan dana sebesar Rp200.000.

Saksi juga mengungkapkan Andy dan Edi Kepet, disebut sebagai perencana, dengan lokasi koordinasi di warung milik Kepet di Jalan M. Yamin.

Menariknya, saksi mengungkapkan bahwa bom molotov yang sudah jadi sempat dipindahkan dari dalam gedung sekretariat ke area bangunan belakang.

Berdasarkan keterangan terdakwa Fikri kepada penyidik, pemindahan ini dilakukan karena mereka takut terdeteksi oleh pihak keamanan kampus atau sekuriti.

"Botol-botol yang sudah siap (berisi bensin dan sumbu) dipindahkan ke belakang agar tidak ketahuan, sementara jerigen bensin masih tertinggal di dalam sekretariat," tambah Roby.

Saat ditanya oleh Penasihat Hukum (PH) mengenai bahaya bom tersebut, saksi menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuan umum, bom molotov sangat menakutkan karena sifatnya yang merusak jika dilempar dan pecah.

Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari JPU. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved