Demo di Kalimantan Timur
Saksi Ungkap Peran Terdakwa dalam Perakitan Bom Molotov di Kampus Unmul Samarinda
Sidang lanjutan kasus kepemilikan dan perakitan bom molotov di lingkungan FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Sidang lanjutan kasus kepemilikan dan perakitan bom molotov di lingkungan FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (3/3/2026).
Sama seperti sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan unit Jatanras yang ikut melakukan pengamanan di lokasi kejadian yaitu saksi Roby Arisandi.
Dalam kesaksiannya, Roby menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari informasi pimpinan terkait adanya aktivitas perakitan bahan peledak jenis bom molotov di dalam kampus.
Baca juga: 2 DPO Bom Molotov DPRD Kaltim Masih Diburu, Polisi Lacak Lewat IT
Saat tiba di lokasi, saksi melihat sejumlah mahasiswa melarikan diri, sementara puluhan lainnya berkumpul di depan sekretariat.
"Awalnya kami mengamankan 22 orang, namun setelah proses interogasi, peran-peran tersebut mengerucut kepada para terdakwa," ujar Roby di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan hasil interogasi, saksi membeberkan bahwa bahan-bahan mentah berupa botol kaca, bensin, dan kain perca diantar oleh Niko dan rekannya sekitar pukul 19.00 WITA. Barang-barang tersebut diterima oleh terdakwa Rian dan Fikri di depan gedung sekretariat sebelum akhirnya dipindahkan ke dalam ruangan untuk dirakit.
Saksi juga menyebutkan adanya pertemuan awal pada sore hari sekitar pukul 17.00 WITA, di mana terjadi pembicaraan antara Niko dan terdakwa lain. Fikri selaku pengurus organisasi mahasiswa (HPS) disebut memberikan izin untuk menaruh barang-barang tersebut di sekretariat.
Dalam proses pembuatannya, saksi memaparkan peran spesifik para terdakwa Miftah dan Ridwan yang memasukkan bensin dan kain ke dalam botol.
Kemudian Rian yang berada dilokasi Ikut serta dalam proses pembuatan. Sementara Fikri berperan menerima bahan dan memindahkan barang, serta diduga memberikan dana sebesar Rp200.000.
Saksi juga mengungkapkan Andy dan Edi Kepet, disebut sebagai perencana, dengan lokasi koordinasi di warung milik Kepet di Jalan M. Yamin.
Menariknya, saksi mengungkapkan bahwa bom molotov yang sudah jadi sempat dipindahkan dari dalam gedung sekretariat ke area bangunan belakang.
Berdasarkan keterangan terdakwa Fikri kepada penyidik, pemindahan ini dilakukan karena mereka takut terdeteksi oleh pihak keamanan kampus atau sekuriti.
"Botol-botol yang sudah siap (berisi bensin dan sumbu) dipindahkan ke belakang agar tidak ketahuan, sementara jerigen bensin masih tertinggal di dalam sekretariat," tambah Roby.
Saat ditanya oleh Penasihat Hukum (PH) mengenai bahaya bom tersebut, saksi menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuan umum, bom molotov sangat menakutkan karena sifatnya yang merusak jika dilempar dan pecah.
Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari JPU. (*)
| Fakta Baru saat Sidang Bom Molotov di Samarinda, Mencuat Jenlap Aksi Sebagai Aktor Intelektual |
|
|---|
| 4 Mahasiswa Jadi Saksi di Persidangan Kasus Bom Molotov di Pengadilan Negeri Samarinda |
|
|---|
| Sidang Kasus Bom Molotov di PN Samarinda, Kuasa Hukum Terdakwa: Kliennya Bukan Aktor Intelektual |
|
|---|
| Ahli JPU Bongkar Fakta Kasus Bom Molotov Unmul, Barang Bukti Mirip Lampu Templok |
|
|---|
| Terdakwa Bom Molotov Unmul Bantah Keterangan Saksi, Terdakwa Akui Diintimidasi hingga Dipukul Besi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260303_sidang-bom-molotov.jpg)