Minggu, 3 Mei 2026

Berita Kutim Terkini

Penghasilan ASN Pemkab Kutim Dipotong 65 Persen, Ketua DPRD Minta Menabung

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, memberikan penjelasan mendalam terkait kondisi finansial daerah Kutai Timur yang memaksa.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
PENGHASILAN ASN DIPOTONG - Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyatakan, pemotongan pengasilan PPPK dan ASN Pemkab Kutai Timur berkesinambungan dengan kebijakan pemerintah pusat, Kamis (9/4/2026). Dia sebutkan, pemangkasan ini tidak lepas dari aturan mengenai batasan belanja pegawai yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.  

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2026. 

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, memberikan penjelasan mendalam terkait kondisi finansial daerah Kutai Timur yang memaksa kebijakan ini diambil. 

Menurutnya, pemangkasan ini tidak lepas dari aturan mengenai batasan belanja pegawai yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jimmi menjelaskan bahwa porsi belanja fiskal untuk pegawai memiliki batas maksimal sebesar 30 persen dari total APBD. 

Baca juga: Wabup Optimistis Turunnya APBD Kutim tak Pengaruhi 50 Program Unggulan

Hal ini merupakan mandatory spending yang sudah menjadi aturan baku.

Sehingga pemerintah daerah tidak memiliki fleksibilitas lebih untuk menambah beban belanja tersebut di tengah keterbatasan anggaran yang ada.

"Fiskal kita kan 30 persen dari jumlah APBD. Ya, nggak bisa lebih dari itu. Berapapun nilai APBD kita, ya segitu saja kemampuannya. Nah, hitung-hitungan teknisnya tergantung kemampuan finansial," ujar Jimmi, Kamis (9/4/2026) di Sangatta, Kutai Timur.

Ia juga meluruskan persepsi masyarakat yang menganggap kebijakan ini sebagai bentuk efisiensi APBD. 

Jimmi menegaskan, ini bukan soal efisiensi, melainkan penyesuaian terhadap standar aturan pusat yang sudah terpatok.

Nilai TPP sangat bergantung pada sisa ruang fiskal setelah dikurangi gaji pokok pegawai.

Tanpa Pandang Bulu

Terkait besaran pemotongan yang mencapai angka 65 persen, Ketua DPRD Kutim, Jimmi menyebut bahwa kebijakan ini berlaku secara menyeluruh tanpa memandang bulu. 

Hal ini dilakukan demi menjaga keadilan di lingkungan birokrasi Kutai Timur agar semua pihak memikul beban yang sama dalam menghadapi kondisi keuangan daerah.

Kabar mengenai pemotongan ini tentu memicu keluhan dari para ASN dan PPPK yang sudah menggantungkan rencana finansial mereka pada Tambahan Penghasilan Pegawai. 

Menanggapi hal tersebut, Jimmi mengaku sudah sejak jauh-jauh hari mengingatkan para pegawai untuk lebih bijak dalam mengelola pendapatan dan menghindari perilaku konsumtif yang berlebihan.

Baca juga: Fraksi Golkar Soroti Capaian Realisasi di APBD Kutim 2024 yang hanya Mencapai 79,90 Persen

"Jauh-jauh hari kan kita sudah sampaikan agar saving (menabung)," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved