Berita Samarinda Terkini
Cemburu Buta, Pria di Samarinda Nekat Parang Teman Sendiri di Guest House
Seorang pemuda di Samarinda Ulu ditangkap usai buron, setelah menganiaya rekannya dengan parang karena cemburu
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Pelaku FR (25) ditangkap setelah buron kasus penganiayaan berat.
- Motif dipicu rasa cemburu terhadap korban.
- Korban mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial FR (25) setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan berat terhadap rekannya.
Insiden berdarah ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban yang saat itu tengah membantu seorang teman wanita pelaku.
Kronologi Kejadian di Guest House
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Guest House Ulin, Jalan Juanda 1, Kelurahan Air Hitam, pada Kamis (26/2) malam.
Kejadian bermula saat korban diminta oleh seorang wanita berinisial ML untuk membantu mengemas barang-barang di kamar tersebut.
"Sekitar pukul 00.10 Wita, Jumat dini hari, pelaku datang mengetuk pintu. Begitu dibuka, tanpa basa-basi pelaku langsung masuk dan mencabut parang yang diselipkan di pinggangnya," ujarnya.
Baca juga: KNPI Samarinda Kritik Pemprov Kaltim, Ronni Hidayatullah: Bankeu Dipangkas, BPJS Warga Terancam
Tanpa peringatan, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam tersebut.
Korban Alami Luka Serius
Akibat serangan mendadak itu, MR mengalami luka robek serius di tangan kanan, tepat di antara ibu jari dan telunjuk, serta luka di pergelangan tangan kiri.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian dan sempat menjadi buronan aparat kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
FR ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (8/4) malam sekitar pukul 21.00 Wita di kawasan Jalan M. Said, Lok Bahu.
Baca juga: Fakta Baru saat Sidang Bom Molotov di Samarinda, Mencuat Jenlap Aksi Sebagai Aktor Intelektual
"Motifnya diduga kuat karena rasa kesal, sakit hati, dan cemburu. Pelaku dan saksi wanita (ML) diketahui tinggal bersama sebagai teman dekat. Saat melihat korban ada di sana, pelaku emosi," tambahnya.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Samarinda Ulu dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan segera melaporkan setiap tindakan kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar. (*)
| KNPI Samarinda Kritik Pemprov Kaltim, Ronni Hidayatullah: Bankeu Dipangkas, BPJS Warga Terancam |
|
|---|
| UT Samarinda Bekali Lulusan Hadapi Era AI Lewat Seminar Akademik |
|
|---|
| 49.742 Warga Samarinda Korban Kebijakan Pemrov Kaltim, Andi Harun Tolak Pengalihan Beban Iuran JKN |
|
|---|
| Walikota Samarinda Andi Harun Pertanyakan Kebijakan Redistribusi JKN Pemprov Kaltim |
|
|---|
| Polresta Samarinda Pastikan Layanan SIM dan SKCK Tetap Normal Meski WFH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260411_Polsek-Samarinda-Ulu-Tangkap-Pelaku-Penganiayaan.jpg)