Berita Samarinda Terkini
WFH ASN Samarinda tak Lebih Ringan dari Work From Office, Pemkot Terapkan Sistem Ketat
Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dipastikan bukan menjadi bentuk relaksasi kerja.
Sebaliknya, skema yang mulai berlaku pada Jumat mendatang, 17 April 2026, justru dirancang lebih ketat, bahkan dinilai lebih menyulitkan dibandingkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Kepala Bagian Organisasi Setda Samarinda, Dadi Herjuni, menegaskan bahwa penerapan WFH setiap hari Jumat tetap mengedepankan disiplin penuh, tanpa adanya kelonggaran sedikit pun.
Pemerintah Samarinda akan melaksanakan di hari Jumat mendatang.
Baca juga: WFH ASN Paser Belum Merata, Wabup Temukan Sejumlah OPD Masih WFO
"Itu sudah mulai efektif tanggal 17 April dan berlakunya sama seperti pegawai yang bekerja di kantor,” ujarnya (13/4/2026).
Menurutnya, persepsi WFH sebagai “libur panjang” atau long weekend tidak sesuai dengan konsep yang diterapkan Pemkot Samarinda.
Justru, sistem yang disiapkan membuat pengawasan terhadap ASN semakin ketat.
“Artinya tidak ada kelonggaran. Dari sisi kedisiplinan pegawai itu tetap melakukan absensi. Dan sistem absennya juga itu sudah menggunakan tagging location,” jelasnya.
Melalui sistem absensi berbasis lokasi tersebut, pemerintah tidak hanya memastikan kehadiran ASN, tetapi juga sekaligus menghitung dampak efisiensi dari kebijakan WFH, termasuk konsumsi bahan bakar.
“Karena di absen itu kan dia otomatis ada menghitung jarak, ada menghimpun terkait nanti BBM yang dipakai, segala macam, berapa. Jadi sudah dapat dihitung rata-rata,” paparnya.
Tak hanya pegawai yang bekerja dari rumah, ASN yang tetap bekerja di kantor juga akan diawasi dalam penggunaan sumber daya.
“Itu juga kita sudah menyusun skema, bahasanya nanti ada pelaporan terkait pemakaian listrik maupun air di kantor,” tambahnya.
Dalam kebijakan ini, pejabat struktural dipastikan tetap bekerja dari kantor, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan jabatan administrator. Selain itu, seluruh unit pelayanan publik juga tidak termasuk dalam skema WFH.
“Camat dan lurah, karena kaitannya langsung layanan publik, itu semuanya. Jadi khusus untuk layanan publik, semuanya kita full WFO,” tegasnya.
Menariknya, Dadi mengatakan bahwa skema ketat yang diterapkan membuat sebagian ASN justru lebih memilih tetap bekerja di kantor dibandingkan menjalankan WFH.
| Pemangkasan Pokir DPRD Kaltim, Akademisi Untag Samarinda: Pokir Bukan Jadi ‘Tumbal’ Efisiensi |
|
|---|
| Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Sabu 3 Kg di Kontrakan, Tiga Pelaku Diringkus |
|
|---|
| Sebut Kebijakan Pemprov Kaltim Tidak Tepat Waktu, Riska Wahyuningsih: APBD Sudah Berjalan |
|
|---|
| Eks Karyawan Pengepul Plastik Bawa Kabur Dump Truck Mantan Bos di Mugirejo di Samarinda |
|
|---|
| Samarinda Peringkat 3 Kota Paling Maju di Luar Jawa Versi IDSD 2025, BRIN Ungkap Parameternya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260404-ASN-Tana-Tidung.jpg)