Rabu, 29 April 2026

Berita Kukar Terkini

Pekerja Tambang di Sebulu Kukar Laporkan Gaji Tak Dibayar dan PHK Sepihak

Seorang pekerja tambang di Kukar laporkan PHK tanpa gaji dan pesangon, diduga ratusan pekerja alami hal serupa

TRIBUNKALTIM.CO/Patrick Vallery Sianturi
MENUNTUT HAK - Suasana pelaporan korban PHK ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara. Distransnaker menegaskan, pihaknya akan berupaya maksimal memastikan hak-hak pekerja dipenuhi, termasuk menelusuri kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

Ringkasan Berita:
  • Pekerja tambang di Kukar melapor PHK tanpa gaji dan pesangon.
  • Diduga sekitar 200 pekerja mengalami kondisi serupa.
  • Distransnaker Kukar akan memanggil perusahaan dan menelusuri pelanggaran.

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di wilayah Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Seorang pekerja tambang, Tomi Irawan, melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, Selasa (14/04/2026).

Tomi datang bersama istrinya dan didampingi oleh Rina Zainun, Ketua Tim TRC-PPA Kaltim, untuk mengadukan hak-haknya yang belum dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Ia mengaku tidak menerima gaji selama beberapa bulan sebelum akhirnya diberhentikan tanpa pesangon.

Laporan Tertunda Sejak Tahun Lalu

Rina Zainun mengatakan pelaporan ini sebenarnya sempat tertunda meski kasus telah terjadi sejak tahun lalu.

Baca juga: Kenaikan Harga Kedelai Bebani Produsen Tempe di Kukar

“Seharusnya laporan ini dilakukan sejak Desember, namun ada beberapa hal yang membuat korban belum bisa melapor lebih cepat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, korban mulai tidak menerima gaji sejak September 2025 dan kemudian di-PHK pada Desember 2025 tanpa kejelasan terkait hak-haknya.

Diduga Libatkan Ratusan Pekerja

Lebih lanjut, Rina mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak hanya dialami satu orang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, terdapat sekitar 200 pekerja dari perusahaan yang sama yang mengalami kondisi serupa.

“Total korban sekitar 200 orang, namun saat ini baru satu orang yang berani melapor sebagai langkah awal,” jelasnya.

Baca juga: Pembiayaan 4.647 Peserta BPJS Dikembalikan Pemprov ke Daerah, Pemkab Kukar Pertimbangkan Melalui CSR

Perusahaan yang dilaporkan diketahui bergerak di sektor pertambangan dan beroperasi di wilayah Sebulu. Namun, pihak pendamping belum membuka identitas perusahaan tersebut ke publik.

Dampak Ekonomi Korban

Rina berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi pekerja lain untuk ikut memperjuangkan haknya melalui jalur resmi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved