Salam Tribun
Demonstrasi 'Vitamin' bagi Demokrasi
Aksi 21 April ini bukan sekadar rutinitas demokrasi, melainkan cermin dari harapan besar masyarakat Kaltim pada Gubernur-Wagub, Rudy-Seno
Penulis: Sumarsono | Editor: Amalia Husnul A
Oleh: Sumarsono
Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim/TribunKaltim.co
GELORA aspirasi memanggil dari jalanan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Rencana aksi demonstrasi yang dimotori mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kaltim dan masyarakat tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim digelar pada 21 April 2026.
Aksi 21 April ini bukan sekadar rutinitas demokrasi, melainkan cermin dari harapan besar masyarakat Kaltim yang digantungkan di pundak kepemimpinan Gubernur Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.
Demonstrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah aksi protes massal atau unjuk rasa atau peragaan/pertunjukan cara melakukan sesuatu.
Baca juga: Jelang Aksi 21 April, Kantor Gubernur Kaltim Dipasang Kawat Berduri
Demontrasi bertujuan untuk menyuarakan aspirasi, penolakan, atau dukungan terkait kebijakan publik.
Di negara demokrasi, seperti Indonesia, demonstrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Disebutkan, negara menjamin bahwa tiap warga negara bebas menyampaikan pendapatnya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menerangkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Salah satu bentuk kebebasan menyampaikan pendapat adalah demonstrasi atau demo.
Menurut UU 9/1998, demonstrasi atau yang kerap disebut juga dengan unjuk rasa merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 9/1998, unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Artinya, masyarakat diperbolehkan menyampaikan pendapatnya di depan umum, namun tentunya harus sesuai aturan yang berlaku serta menjaga keamanan dan ketertiban.
Aksi demonstrasi yang rencananya berlangsung 21 April besok harus dimaknai sebagai proses demokrasi, dimana sebagaian masyarakat Kaltim ingin menyampaikan kritik dan aspirasi kepada pemimpinnya.
Ada beberapa catatan kritis dalam aksi besok, diantaranya mengangkat persoalan tata kelola pemerintahan, seperti:
Menuntut keterbukaan penuh atas setiap rupiah APBD agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250414_Sumarsono-Pemimpin-Redaksi-Tribun-Kaltim.jpg)