Senin, 20 April 2026

Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Misran Toni Divonis Bebas, Tim Advokasi Soroti Dugaan Rekayasa Kasus

Misran Toni divonis bebas oleh hakim PN Tanah Grogot, tim advokasi menyebut kasus ini sarat rekayasa terhadap pejuang lingkungan.

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
DUGAAN REKAYASA KASUS - Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus (TALRK) Muara Kate yang terdiri dari LBH Samarinda dan Jatam Kaltim, soal putusan bebas Misran Toni. Mereka menegaskan bahwa kemenangan hukum ini membongkar praktik rekayasa kasus yang sistematis terhadap pejuang lingkungan. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

Ringkasan Berita:
  • Misran Toni dinyatakan tidak terbukti dalam kasus pembunuhan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
  • Tim advokasi (LBH Samarinda dan Jatam Kaltim) mengungkap banyak kejanggalan, termasuk saksi bertentangan dan minim barang bukti.
  • Muncul desakan agar aparat mengusut pelaku sebenarnya serta dugaan rekayasa kasus oleh penegak hukum.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Tanah Grogot resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap Misran Toni, tokoh masyarakat adat Dayak Deah sekaligus pejuang lingkungan dari Dusun Muara Kate, pada Kamis (16/4/2026).

Dalam putusan perkara nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt, hakim menyatakan Misran Toni tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan berat terhadap Rusel Totin sebagaimana didakwakan oleh Polres Paser dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi putusan tersebut, Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus (TALRK) Muara Kate yang terdiri dari LBH Samarinda dan Jatam Kaltim, menegaskan bahwa kemenangan hukum ini membongkar praktik rekayasa kasus yang sistematis terhadap pejuang lingkungan.

Fathul Huda Wiyashadi dari LBH Samarinda mengungkapkan bahwa persidangan mengungkap sederet kejanggalan.

Baca juga: Vonis Bebas Misran Toni, Kapolda Kaltim Tegaskan Proses Hukum Belum Selesai

Mulai dari keterangan saksi (Anson dan Ipri) yang saling bertentangan, hingga tidak hadirnya barang bukti senjata tajam yang dituduhkan.

“Sangat tidak masuk akal, saksi korban Anson mengaku melihat Misran Toni menyerang, namun di saat bersamaan ia justru meminta tolong kepada Misran untuk menghentikan pendarahannya. Hakim melihat fakta ini tidak berdasar,” ujarnya.

TALRK menilai penetapan Misran Toni sebagai tersangka adalah wujud nyata pelanggaran HAM.

Mereka menuding Polres Paser sengaja mencari "kambing hitam" untuk membungkam warga yang vokal menolak aktivitas hauling batubara PT MCM di jalan umum.

Baca juga: Usai Vonis Bebas Misran Toni, Kuasa Hukum Tokoh Adat Muara Kate Masih Kaji Langkah Hukum

Windi Pranata dari Jatam Kaltim membeberkan temuan mengejutkan terkait ketidakprofesionalan penyidik Polda Kaltim dan Polres Paser.

Ia menyebut ada upaya oknum penyidik yang mencoba menyuap saksi dengan minuman keras hingga tawaran perempuan agar memberikan keterangan yang sesuai dengan skenario penyidik.

“JPU juga dinilai menghambat proses pembelaan dengan tidak memberikan berkas perkara secara lengkap kepada tim hukum, sehingga kami sempat gagal menyampaikan eksepsi,” tegas Windi.

Desakan Tangkap Pelaku Sebenarnya

TALRK menyayangkan respon Polda Kaltim yang justru mendesak kejaksaan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Tokoh Adat dan Pejuang Lingkungan Muara Kate, Paser Divonis Bebas, Rekam Jejak Kasus Misran Toni

Menurut mereka, sikap ini menunjukkan keengganan aparat untuk mencari pelaku pembunuhan Rusel Totin yang sebenarnya.

“Putusan bebas ini adalah bukti kegagalan aparat mengungkap pelaku asli. Kami menduga penegak hukum justru terjebak dalam kepentingan bisnis tambang ilegal dan hauling batubara yang merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved