Sabtu, 25 April 2026

Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Misran Toni Divonis Bebas, Tim Advokasi Soroti Dugaan Rekayasa Kasus

Misran Toni divonis bebas oleh hakim PN Tanah Grogot, tim advokasi menyebut kasus ini sarat rekayasa terhadap pejuang lingkungan.

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
DUGAAN REKAYASA KASUS - Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus (TALRK) Muara Kate yang terdiri dari LBH Samarinda dan Jatam Kaltim, soal putusan bebas Misran Toni. Mereka menegaskan bahwa kemenangan hukum ini membongkar praktik rekayasa kasus yang sistematis terhadap pejuang lingkungan. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

Meski Misran Toni telah bebas, warga Muara Kate dan Batu Kajang menegaskan perjuangan tidak akan berhenti.

Mereka berkomitmen akan terus melawan penggunaan jalan umum untuk aktivitas tambang PT MCM hingga ruang hidup mereka benar-benar aman dari ancaman industri ekstraktif.

Baca juga: Misran Toni Akan Ajukan Eksepsi di Kasus Muara Kate, Kuasa Hukum: Kronologi Peristiwa Tidak Jelas

Adapun sikap Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus (TALRK) Muara Kate:

  • Menuntut Polda Kalimantan Timur atau Polres Paser untuk melakukan penyidikan
    kembali untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya yang telah membunuh Rusel Totin secara berkeadilan, tanpa adanya rekayasa kasus sama sekali;
  • Menuntut Polda Kalimantan Timur untuk menyeret PT. Mantimin Coal Mining ke
    peradilan pidana atas penggunaan jalan dusun Muara Kate yang telah mengakibatkan
    jatuhnya korban jiwa dan rusaknya fasilitas publik;
  • Menuntut Polda Kalimantan Timur, Polres Paser dan Kejari Paser untuk meminta maaf
    secara terbuka kepada Misran Toni atas terjadinya rekayasa kasus yang melecehkan
    hak-hak Misran Toni;
  • Menuntut dicopotnya Kapolres Paser dan seluruh aparat kepolisian serta penyidik
    (Polda Kalimantan Timur dan Polres Paser) yang terlibat dalam rekayasa kasus Misran
    Toni serta memecat mereka secara tidak hormat dari institusi kepolisian;
  • Menuntut dicopotnya Kepala Kejaksaan Negeri Paser dan seluruh jaksa yang terlibat
    dalam rekayasa kasus Misran Toni serta memecat mereka secara tidak hormat dari
    institusi kejaksaan.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved