Kasus Pembunuhan di Muara Kate
Misran Toni Divonis Bebas, Tim Advokasi Soroti Dugaan Rekayasa Kasus
Misran Toni divonis bebas oleh hakim PN Tanah Grogot, tim advokasi menyebut kasus ini sarat rekayasa terhadap pejuang lingkungan.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
DUGAAN REKAYASA KASUS - Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus (TALRK) Muara Kate yang terdiri dari LBH Samarinda dan Jatam Kaltim, soal putusan bebas Misran Toni. Mereka menegaskan bahwa kemenangan hukum ini membongkar praktik rekayasa kasus yang sistematis terhadap pejuang lingkungan. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)
Meski Misran Toni telah bebas, warga Muara Kate dan Batu Kajang menegaskan perjuangan tidak akan berhenti.
Mereka berkomitmen akan terus melawan penggunaan jalan umum untuk aktivitas tambang PT MCM hingga ruang hidup mereka benar-benar aman dari ancaman industri ekstraktif.
Baca juga: Misran Toni Akan Ajukan Eksepsi di Kasus Muara Kate, Kuasa Hukum: Kronologi Peristiwa Tidak Jelas
Adapun sikap Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus (TALRK) Muara Kate:
- Menuntut Polda Kalimantan Timur atau Polres Paser untuk melakukan penyidikan
kembali untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya yang telah membunuh Rusel Totin secara berkeadilan, tanpa adanya rekayasa kasus sama sekali; - Menuntut Polda Kalimantan Timur untuk menyeret PT. Mantimin Coal Mining ke
peradilan pidana atas penggunaan jalan dusun Muara Kate yang telah mengakibatkan
jatuhnya korban jiwa dan rusaknya fasilitas publik; - Menuntut Polda Kalimantan Timur, Polres Paser dan Kejari Paser untuk meminta maaf
secara terbuka kepada Misran Toni atas terjadinya rekayasa kasus yang melecehkan
hak-hak Misran Toni; - Menuntut dicopotnya Kapolres Paser dan seluruh aparat kepolisian serta penyidik
(Polda Kalimantan Timur dan Polres Paser) yang terlibat dalam rekayasa kasus Misran
Toni serta memecat mereka secara tidak hormat dari institusi kepolisian; - Menuntut dicopotnya Kepala Kejaksaan Negeri Paser dan seluruh jaksa yang terlibat
dalam rekayasa kasus Misran Toni serta memecat mereka secara tidak hormat dari
institusi kejaksaan.
(*)
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan di Muara Kate
| Vonis Bebas Misran Toni, Kapolda Kaltim Tegaskan Proses Hukum Belum Selesai |
|
|---|
| Usai Vonis Bebas Misran Toni, Kuasa Hukum Tokoh Adat Muara Kate Masih Kaji Langkah Hukum |
|
|---|
| Tokoh Adat dan Pejuang Lingkungan Muara Kate, Paser Divonis Bebas, Rekam Jejak Kasus Misran Toni |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan Muara Kate Paser, Misran Toni Divonis Bebas, Kuasa Hukum Tuding Ada Rekayasa Kasus |
|
|---|
| Misran Toni Terdakwa Kasus Pembunuhan Muara Kate Paser Divonis Bebas, Sempat 9 Bulan Ditahan |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260420_Tim-Advokasi-Lawan-Rekayasa-Kasus-TALRK-Muara-Kate-sebut-ada-rekayasa-kasus.jpg)