Selasa, 28 April 2026

Berita Kukar Terkini

Warga Bukit Merdeka Mengadu ke DPRD Kukar, 38 Warung Terancam Digusur Satgas IKN

Warga Bukit Merdeka di Kecamatan Samboja Barat, mengadu ke DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terkait ancaman penertiban oleh Satgas IKN.

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
PENERTIBAN SATGAS IKN - Perwakilan warga Bukit Merdeka dan Sungai Merdeka, Sri Wahyuni dan Siti Hidayah, membeberkan kronologi penertiban Satgas IKN, sekaligus menyampaikan harapan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (27/4/2026). (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

Ia menyebut keresahan warga sudah berlangsung, namun memuncak setelah adanya tindakan langsung dari Satgas di lapangan.

“Awalnya memang keresahan kami sendiri, khususnya di warung panjang. Lalu pada tanggal 20 April, satgas otorita turun langsung ke lokasi. Itu yang membuat kami kaget,” ungkapnya.

Sehari setelah peninjauan lapangan, tepatnya 21 April 2026, warga menerima surat peringatan resmi yang memerintahkan penghentian aktivitas dan pengosongan lokasi paling lambat 30 April 2026.

Baca juga: Otorita IKN Pastikan Warga yang Tinggal Lama di Bukit Soeharto tak Digusur

Menindaklanjuti hal tersebut, warga kemudian bergerak cepat.

Pada 22 April, perwakilan warga mulai menyusun surat permohonan, lalu pada 23 April surat tersebut disampaikan secara resmi kepada DPRD Kukar.

“Surat pertama sebenarnya sudah kami kirim. Kemudian kami kirim lagi tanggal 23 April, dan Alhamdulillah malamnya langsung ditanggapi oleh DPRD Kukar,” jelas Sri Wahyuni.

Ia menilai, respons cepat DPRD Kukar menjadi angin segar bagi masyarakat yang sebelumnya merasa tidak mendapat ruang dialog.

“Dengan adanya rapat terbuka ini, kami merasa aspirasi kami didengar. Kami berharap keputusan yang nanti diambil benar-benar adil,” ujarnya.

Baca juga: Tahura Bukit Soeharto Kehilangan 5 Hektare Lahan Rehabilitasi ‎di Kawasan IKN

Siti Hidayah menambahkan, warga tidak menolak pembangunan IKN, namun berharap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan keberadaan masyarakat yang telah lama tinggal dan berusaha di kawasan tersebut.

“Kami mendukung pembangunan IKN, tapi kami juga ingin dilibatkan dan dilindungi. Jangan sampai kami yang sudah lama di sini justru kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian,” ucapnya.

Warga, lanjutnya, juga menyatakan kesiapan untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Dengan batas waktu penertiban yang semakin dekat, warga berharap hasil RDP ini tidak berhenti sebagai forum diskusi, melainkan berlanjut pada kebijakan konkret yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak.

“Kami hanya ingin solusi yang adil dan kepastian untuk tetap bisa hidup dan berusaha,” tutup Sri Wahyuni. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved