May Day 2026
Respons May Day, Anggota DPRD Kutim Ingatkan Hak Berserikat dan Lindungi Buruh Perempuan
Politisi dari partai Gerindra itu menegaskan bahwa buruh merupakan elemen vital dalam pembangunan daerah maupun nasional.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, memberikan apresiasi mendalam kepada seluruh pekerja di momen peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2026.
Politisi dari partai Gerindra itu menegaskan bahwa buruh merupakan elemen vital dalam pembangunan daerah maupun nasional.
Ia menyebut para pekerja bukan sekadar penggerak ekonomi, melainkan sosok pahlawan yang berjuang demi kesejahteraan keluarga sekaligus kemajuan bangsa Indonesia secara luas.
Dalam pantauan di lapangan, Novel menekankan pentingnya perlakuan yang adil dari pihak manajemen perusahaan kepada para pekerja.
Baca juga: Ketua DPRD Kutim Jimmi Beberkan Hasil Retret di Magelang, Ada 3 Poin Utama
Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh perusahaan harus senantiasa mengedepankan sisi kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh karyawan.
Buruh harus mendapatkan perlakuan yang baik, perlakuan yang adil, karena mereka juga punya keluarga dan anak-anak.
"Mereka harus hidup sesuai dengan kehidupan yang baik," tegas Novel kepada TribunKaltim.co, Jumat (1/5/2026)
Lebih lanjut, baginya, hak karyawan untuk berkumpul dan berorganisasi telah dijamin sepenuhnya oleh undang-undang.
Sehingga tidak boleh ada intimidasi atau penekanan dari pihak manapun.
Novel juga menyampaikan keprihatinannya terhadap tantangan yang dihadapi buruh perempuan, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: Ketua DPRD Kutim Gelar Open House Idul Fitri 2026, Warga Bebas Hadir
Ia menyebut perlunya perhatian khusus terhadap isu-isu krusial seperti perlindungan dari tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja.
"Kita tidak boleh menutup mata bahwa di perkebunan sawit ada fakta pelecehan seksual dan sebagainya. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus betul-betul diangkat agar jangan sampai terjadi lagi," jelasnya.
Menanggapi adanya perubahan aturan perusahaan secara sepihak dengan alasan efisiensi, Novel mengingatkan bahwa hubungan industrial harus tetap mengacu pada koridor hukum yang berlaku.
Perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja merupakan ikatan legal yang tidak boleh dilanggar semena-mena.
Ia memberi saran jika terjadi ketidaksepakatan atau pergeseran aturan yang merugikan buruh, maka para pekerja memiliki hak konstitusional untuk melapor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260501_Hari-Buruh-di-Kutai-Timur-2026.jpg)