Kamis, 14 Mei 2026

May Day 2026

Momen Mayday 2026, Buruh Kaltim Gulirkan Wacana Lembaga Eksekutor 

Momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026 di Samarinda, Kalimantan Timur

Tayang:
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
MAY DAY 2026 - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Perkayuan dan Kehutanan Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (Kahutindo Kaltim), Sukarjo saat peringatan Hari Buruh (May Day) 2026 di Gedung Olah Bebaya Komplek Kantor Gubernur, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Jumat (1/5/2026).(TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026 di Samarinda, Kalimantan Timur, tak sekadar diisi dengan orasi tuntutan. 

Kalangan buruh di Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan kekecewaan terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Perkayuan dan Kehutanan Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (Kahutindo Kaltim), Sukarjo menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan hal ini saat ditemui di sela-sela kegiatan Hari Buruh di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan bahwa ketergantungan pada Disnaker selama ini kerap berujung pada jalan buntu.

Baca juga: Momen Hari Buruh 2026 di Berau Dirayakan Tanpa Aksi Orasi

Menurutnya, banyak aturan yang sebenarnya sudah ada di atas kertas, namun mandul saat diterapkan di lapangan.

"Padahal dalam regulasi sebenarnya sudah diatur mengenai struktur dan skala upah. Namun, implementasinya belum jelas karena tidak disertai formula yang rinci," ujar Sukarjo.

Sukarjo menyoroti bagaimana aturan ketenagakerjaan seringkali hanya menjadi dokumen formalitas. 

Tanpa adanya badan yang punya kewenangan eksekusi langsung, hak-hak buruh dinilai sering terabaikan oleh pihak perusahaan.

Pasalnya, para buruh merasa implementasi regulasi ketenagakerjaan di lapangan masih jauh dari harapan.

“Ketidakpuasan ini, para buruh ingin membentuk lembaga khusus ketenagakerjaan yang memiliki wewenang eksekusi sendiri,” ungkapnya.

Kekecewaan ini juga ditegaskannya, menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah, khususnya Disnaker Kaltim, untuk segera berbenah. 

“Wacana pembentukan lembaga eksekutor ini diharapkan menjadi jalan keluar agar setiap pelanggaran terkait pengupahan dan hak pekerja bisa langsung ditindak tanpa harus melalui birokrasi yang panjang dan berbelit-belit,” tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved